Tanpa Sertifikat Halal, Pakar UGM Minta Umat Islam RI Boikot Produk Impor AS

Akurat.co,Jogja-Peneliti Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono meminta umat Islam Indonesia tak membeli produk impor Amerika Serikat (AS) yang tanpa sertfikasi halal.
Nanung menyampaikan hal tersebut menyikapi kebijakan kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) terkait masuknya barang-barang Amerika ke Indonesia tanpa mendapat sertifikasi halal.
Baca Juga: Guru Besar UGM Tolak Perjanjian Perdagangan dengan AS dan Board of Peace
Menurutnya, dengan problem soal tingkat kehalalan tersebut perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini perlu dikoreksi kembali.
Apabila kesepakatan perjanjian perdagangan kedua negara ini tidak dijalankan tanpa koreksi, Nanung mengimbau agar umat Islam diminta untuk tidak membeli produk impor dari Amerika tersebut yang belum memiliki kejelasan terkait sertifikat halal.
“Dampaknya, produk impor dari Amerika yang dijual di Indonesia hanya sedikit yang membeli.
Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” paparnya dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, kata Nanung, semua produk impor, terlebih lagi makanan, harus memiliki sertifikat halal.
Nanung menjelaskan bahwa pemberian sertifikat halal tersebut dapat dari BPJPH Indonesia atau lembaga halal setempat yang harus memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH.
Ia menegaskan bahwa jika produk impor dari Amerika mendapat sertifikat halal, harus mengikuti standar dari MUI.
Baca Juga: Kisah Tiara Amanda Lulusan Termuda Kedokteran Gigi UGM, Sudah SD di Umur 5 Tahun
“Jika tidak, akan jadi tidak halal bagi ulama agama Islam dan MUI,” ujar Dosen Peternakan UGM ini.
Nanung menjelaskan di Indonesia sendiri, mazhab yang paling kuat digunakan adalah mazhab syafi’i.
Mazhab tersebut mengharamkan semua turunan produk haram. Seperti piring, sendok, atau gelas yang terbuat dari tulang.
Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang mengandung bahan baku haram.
“Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dispar Bantul Gelar Pameran Layang-Layang 'Akasa Cangkring' di Pantai Cangkring
- 2Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
- 3Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 4KPU dan Bawaslu Sleman Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 5UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara
- 6Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 7Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 8Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 9Kalah dalam 3 Laga Awal, Fans PSS Berharap Finis 10 Besar
- 10UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor




