Telusuri Pelaku Aksi Pelemparan KA Sancara, Ini yang Dilakukan KAI Daops 6 Yogyakarta

Akurat.co, Jogja - Ini yang dilakukan KAI Daops 6 Yogyakarta guna menelusuri pelaku aksi pelemparan KA Sancara.
KAI Daops 6 Yogyakarta bergerak cepat guna menelusuri pelaku aksi pelemparan KAI Sancara.
Penumpang KA Sancara (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng menjadi korban aksi vandalisme pelemparan, Minggu 06 Juli 2025 lalu.
Video kejadian langsung viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.
Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Pelemparan Batu KA Sancaka, KAI Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Penumpang tersebut langsung mendapatkan penangan di rumah sakit di Surakarta.
Penanganan medis dilanjutkan di RS Khusus Mata di Surabaya dengan pendampingan dari KAI.
Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan.
KAI Daops 6 Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel.
Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Stop Vandalisme Pelemparan kepada Kereta Api
KAI menegaskan, jika aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Terkait aksi vandalisme pelemparan tersebut, KAI Daops 6 Yogyakarta bergerak cepat.
Selain melakukan pendampingan medis terhadap korban, KAI Daops 6 Yogyakarta juga bekerjasama dengan Polres Klaten.
"Kerjasama dan koordinasi ini untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme," jelas Feni.
Baca Juga: KAI Daops 6 Yogyakarta, Beri Penghargaan Petugas yang Kembalikan HP Penumpang yang Tertinggal
Ini juga jadi langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang dan petugas.
Kerjasama juga dilakukan dengan warga sekitar dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Termasuk giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Meluncur, Ini Fitur Unggulannya untuk Liburan di Jogja
- 2DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
- 3392 Maba UP45 dapat Pembekalan Bela Negara
- 4DPRD DIY Berharap Menteri Keuangan Baru Pertimbangkan Pemangkasan Anggaran Daerah
- 5Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 6Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
- 7Jelang Derby, Kelompok Suporter PSIM dan PSS Sepakat Menjaga Keamanan
- 82 Atlet Tembak Asal Gunungkidul Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games ke-20
- 9Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 105 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara





