Jogja

Segini Jumlah Ormas yang Terdaftar Resmi di Kota Yogyakarta

Yudi Permana | 10 Agustus 2025, 09:05 WIB
Segini Jumlah Ormas yang Terdaftar Resmi di Kota Yogyakarta

Akurat.co, Jogja - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mencatat, di Kota Yogyakarta saat ini terdapat 158 organisasi kemasyarakatan (ormas).

Jumlah tersebut dinyatakan legal. Dimana legalitasnya dikeluarkan oleh tiga lembaga.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kesbangpol Kota Yogyakarta.

"Ada ormas yang belum terdaftar di pusat, tapi sudah mendaftar ke Kesbangpol. Dan sampai saat ini jumlahnya mencapai 158," kata Kepala kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, Minggu (10/09/2025).

Ketiga kategori ormas tersebut, tetap jadi perhatian Kesbangpol Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Pemkot Jogja Adakan Pemilihan Duta Baca 2025, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Ada juga ormas yang telah terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri, namun tetap mendaftar ke Kesbangpol.

Kesbangpol Kota Yogyakarta mengajak mereka berdiskusi, termasuk meminta program kerja. Terkait apa saja yang bisa dikontribusikan terhadap pembangunan di DIY.

Diakui Nindyo, di Kota Yogyakarta masih terdapat ormas yang belum terdaftar. Baik di pusat maupun daerah. Untuk itu pihaknya tidak henti-henti untuk terus mengedukasi, pentingnya legalitas.

Ormas yang terdaftar, akan rutin mendapatkan pembinaan dari Kesbangpol. Saat itu, Kesbangpol juga akan menitipkan sejumlah program kerja pemerintah untuk diteruskan ke anggota dan masyarakat melalui ormas tersebut.

"Kota Yogyakarta itu bisa disebut jadi panggung politik DIY. Karena sering dijadikan tempat demonstrasi. Seperti Titik Nol, Tugu Yogyakarta hingga DPRD DIY. Secara administratif masuknya di Kota Yogyakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Ajak Anak-anak Liburan di Perpustakaan, Bikin Wayang Kertas hingga Mendongeng

Untuk itu himbauan juga terus disampaikan agar penyampaian aspirasi dilakukan tertib. Mematuhi aturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.