2026, Tarif Pajak Di Sleman Naik Atau Tetap?

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perubahan di tahun 2025 sebesar Rp 1,474 triliun.
Untuk pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sendiri sebesar Rp 84 miliar.
Angka ini naik Rp 4 miliar dari tahun sebelumnya, yakni Rp 80 miliar.
Dan hingga Agustus 2025, sudah mencapai Rp 83 miliar. "Artinya, kita optimis hingga akhir 2025 target PAD bisa tercapai," kata Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, Minggu (31/08/2025).
Baca Juga: Segini Besaran Denda PBB P-2 yang Dihapus Pemkab Sleman
Sejumlah upaya akan dilakukan BKAD Sleman guna mencapai target PAD perubahan tersebut.
Namun, disaat yang sama BKAD juga membuat kebijakan penghapusan denda PBB-P2. Kebijakan ini untuk periode pembayaran 1 September hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Bupati Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang atau sanksi administrasi atau bunga.
"Besaran piutang denda PBB-P2 sebesar Rp 56.892.192.819,32," katanya.
Untuk 2026 nanti, Pemkab Sleman memutuskan tidak akan menaikkan tarif PBB-P2.
Baca Juga: Salak Sleman Siap Dinikmati Warga Kamboja, Begini Ceritanya
"Tahun depan tidak ada kenaikan. Tahun 2025 ini juga tidak naik. Dan sejauh ini juga belum pernah naik," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban kebijakan.
Ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak di semua sektor, Pemkab Sleman tetap memutuskan tidak menaikkan tarif PBB-P2.
"Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan dalam pemulihan daya beli, ekonomi lokal masyarakat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









