Pemda DIY Tanggung Biaya Perawatan Korban Aksi Demo

Akurat.co, Jogja-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggung semua biaya perawatan aksi demonstrasi.
Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara pun menyampaikan, Pemda DIY bersama dengan Pemkab Sleman telah sepakat untuk menanggung biaya kesehatan dari para korban.
"Kami sudah komunikasi dengan Bapak Bupati (Sleman) agar mereka (para korban aksi) tidak usah memikirkan biaya. Nanti kita dari Pemda DIY dan Pemkab Sleman yang handle," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov DIY, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Penyelidikan Kematian Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Pratama Berjalan Transparan
KPH Yudanegara meminta agar para korban aksi dapat fokus pada proses penyembuhan, sehingga bisa segera berkumpul dengan keluarga.
"Yang penting saudara-saudara kita yang dirawat sekarang ini, pikirkan sembuh saja agar segera pulang untuk bertemu dengan keluarga," tuturnya.
Hingga saat ini tersisa lima korban aksi demo yang masih menjalani perawatan. Selebihnya telah dipulangkan karena kondisi sudah membaik.
Selain menanggung biaya perawatan, pejabat Pemda DIY juga membesuk lima orang yang masih dirawat di RSUP dr. Sardjito.
Baca Juga: PWI DIY Siap Dampingi Wartawan Korban Kekerasan saat Liputan Aksi Unjuk Rasa
Kegiatan dilakukan Pj. Sekretaris Daerah DIY, Aria Nugrahadi.
Kedatangan Aria pada Selasa (02/09) ini didampingi oleh Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso; Kepala Bapperida DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti; Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara; Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie; serta Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto.
Kunjungan ini juga berbarengan dengan kunjungan Bupati Sleman, Harda Kiswaya yang juga ingin mengetahui kondisi terkini para korban.
Ditemui usai melihat kondisi para korban, Aria mengatakan, kunjungan ini merupakan wujud kepedulian Pemda DIY terhadap para korban aksi demo pada Minggu (31/08) malam lalu.
"Kami ingin melihat secara langsung kondisi mereka yang dirawat. Alhamdulillah semua dalam kondisi pemulihan," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









