Jogja

Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Sleman Akhirnya Batasi Operasional Truk Galian C

Yudi Permana | 3 Oktober 2025, 13:56 WIB
Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Sleman Akhirnya Batasi Operasional Truk Galian C

Akurat.co, Jogja - Warga yang sehari-hari tinggal di lereng Gunung Merapi mengeluhkan aktivitas truk galian C yang seakan tidak mengenal waktu.

Aktivitas truk galian C tersebut terus beriringan yang bahkan sampai memakan bahu jalan. Akibatnya warga setempat justru tidak bisa melintas.

"Selain warga sendiri yang tidak bisa melintas, jalan juga jadi cepat rusak. Otomatis aktivitas masyarakat jadi terganggu," kata Darmadi warga Sempu Wonokerto Turi Sleman, Jumat (03/10/2025).

Padahal banyak warga yang berjualan di pinggir jalan. Seperti jajanan pasar di pagi hari. Namun ikut terdampak karena banyak debu.

Baca Juga: Kisah di Balik Pohon Jatimega yang Diberikan UGM kepada Megawati Soekarnoputri

Senada diungkapkan Murni. Jalur yang dilalui kendaraan itu adalah jalur evakuasi, jika sewaktu-waktu ada bencana Gunung Merapi.

Jika akhirnya rusak karena lalu lintas galian C, maka warga yang tetap dirugikan. "Kami berharap ada solusi dari pemerintah," katanya.

Keluhan tersebut direspon Pemkab Sleman dengan memasang rambu dan portal rekayasa lalu lintas. Tepatnya di ruas Jalan Sedogan - Balerante.

Pemasangan rambu dan porta dilakukan bersama oleh Dirlantas Polda DIY, Kasatlantas Polresta Sleman, Danramil, Pol PP Sleman, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman beserta jajaran pemangku wilayah.

Pemasangan yang dilakukan berupa rambu jam operasional kendaraan galian C di titik Sedogan. Serta banner dan portal pembatas ketinggian dan lebar kendaraan di titik Balerante.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Luncurkan Bus Gratis untuk Siswa Disabilitas

Masyarakat mengadu karena terganggu jam-jam tertentu berkaitan dengan lalu lintas truk muatan.

"Karena dinilai membahayakan juga. Oleh karena itu kita atur jam operasionalnya yakni kendaraan galian C boleh lewat pada pukul 08.00-18.00 WIB, di luar jam itu portal akan ditutup," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sleman, Makwan.

Pemasangan ini dilakukan untuk mengatur dan menekan laju lalu lintas kendaraan galian C yang melintas.

Aturan ini resmi tertuang dalam SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025 tentang manajemen rekayasa lalu lintas ruas jalan Sedogan-Balerante dan ruas jalan Girikerto-Purwobinangun melalui penerapan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta pemasangan rambu lalu lintas.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, diharapkan bisa dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Juga: HUT ke-269 Kota Jogja, Kawasan Malioboro Berlakukan Car Free Day 7 Oktober

"Kami mengimbau agar peraturan ini dipatuhi. Jangan memaksakan kehendak karena ada undang-undang yang mengatur dan akan ditindak tegas bagi yang melanggar," kata Makwan.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kalurahan Wonokerto juga telah memasang CCTV di sekitar lokasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.