10 Ribu WNI Terlibat Online Scam, Dosen UGM Sebut Bukti Lemahnya Perlindungan Negara kepada Pekerja Migran

Akurat.co,Jogja-Dosen Sosiologi UGM, Andreas Budi Widyanta, MA mengatakan lemahnya perlindungan negara kepada pekerja migran.
Hal tersebut disampaikannya terkait dengan data yang menyebutkan sejumlah 10 ribu WNI terlibat dalam online scam dan tersebar di 10 negara.
Menurutnya, pekerja migran tidak diberikan perlindungan yang memadai terutama terkait hak asasi manusia oleh negara.
"Mereka adalah bagian dari persoalan panjang tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: UGM Promosikan Varietas Padi Gamagora 7, Umur Panen Singkat, Produktivitas Unggul
Sejak tahun 2020 hingga sekarang, sekitar 10 ribu WNI terlibat dalam online scam yang tersebar di 10 negara.
Pada awalnya kasus ini hanya terjadi di Kamboja dan kini telah menyebar ke 9 negara lainnya.
Sekitar 1500 diantaranya merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan untuk urusan online scam.
Sebagian dari mereka ditangkap oleh kepolisian Kamboja setelah berontak dan berusaha melarikan diri perusahaan online scam pada 17 Oktober lalu.
Lebih jauh, Andreas mengatakan, saat ini para pekerja migran ini sedang menghadapi persoalan ganda.
Selain berhadapan dengan negara yang tidak memberi perlindungan, mereka juga berhadapan dengan kekuatan korporasi digital.
Ia menjelaskan bahwa para pekerja migran bukan hanya dieksploitasi oleh para majikan, tapi juga oleh korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya.
Baca Juga: Lakukan Riset Pala di Belanda, Mahasiswa UGM Kagumi Rapinya Sistem Pengelolaan, Indonesia Kapan?
Hal ini menciptakan ‘spiral kekerasan’ dari negara, majikan, hingga ke sistem digital itu sendiri.
Permasalahan ini juga diperparah dengan negara yang tidak punya arah yang jelas dalam mengatur komunikasi dan media digital.
“Kementerian Kominfo seolah tidak berfungsi dengan baik dalam menangani kasus seperti pinjaman online ilegal (pinjol), online scam, dan penyimpangan digital lainnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Abe mengaitkannya dengan masih kurangnya pendidikan digital bagi warga negara ini.
Banyak pekerja migran menjadi korban karena tidak punya pengetahuan atau pelatihan tentang teknologi digital.
Menurutnya negara harus memberi pelatihan dasar untuk mencegah praktik penipuan digital.
“Seharusnya negara memberi training atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” ungkapnya.
Abe menegaskan bahwa kasus yang terjadi tersebut merupakan bentuk kelalaian negara terhadap pemberian jaminan perlindungan kepada pekerja migran.
Padahal, konstitusi menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Tapi dalam prakteknya, banyak hal tidak dijalankan. Ditambah, lemahnya koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Meluncur, Ini Fitur Unggulannya untuk Liburan di Jogja
- 2DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
- 3392 Maba UP45 dapat Pembekalan Bela Negara
- 4DPRD DIY Berharap Menteri Keuangan Baru Pertimbangkan Pemangkasan Anggaran Daerah
- 5Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 6Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
- 7Jelang Derby, Kelompok Suporter PSIM dan PSS Sepakat Menjaga Keamanan
- 82 Atlet Tembak Asal Gunungkidul Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games ke-20
- 9Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 105 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara





