Pemerintah Bakal Larang Game PUBG Buntut Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pakar UMY: Jangan Tergesa-gesa

Akurat.co,Jogja-Pemerintah berencana membatasi dan melarang game PUBG buntut kasus peledakan oleh seorang siswa SMAN 72 Jakarta.
Menurut Pakar Psikologi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Suciati, pemerintah tidak boleh tergesa-gesa mengaitkan insiden tersebut dengan PUBG tanpa kajian yang komprehensif.
“Menurut saya, itu memang bagian dari upaya meredam bentuk agresivitas. Tetapi yang perlu ditanyakan adalah, apakah benar tindakan itu terjadi akibat PUBG?," katanya.
Baca Juga: MK Resmikan Ruang Sidang di UMY, Masyarakat Bisa Urus Perkara Konstitus tanpa Harus ke Jakarta
Dikutip dari laman resmi UMY, Suciati menilai tindakan merakit bom tidak bisa langsung disamakan dengan agresivitas yang mungkin dipicu permainan video.
Menurutnya, kasus tersebut membutuhkan penyelidikan lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya faktor sosial, psikologis, atau lingkungan yang berkontribusi.
Bermain game PUBG tak selamanya berdampak negatif
Prof. Suci menegaskan bahwa game seperti PUBG tidak selamanya berdampak negatif. Banyak aspek positif yang sering terabaikan ketika masyarakat terlalu fokus pada dampak buruk game.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa permainan digital dapat meningkatkan konsentrasi, kemampuan visual-spasial, koordinasi mata–tangan, serta membantu meredakan stres.
"Game itu plus minus. Kalau tidak kecanduan, justru banyak manfaatnya. Ada kompetisi internasional, ada pengembangan fokus dan keterampilan motorik, bahkan bisa membantu menghilangkan kejenuhan," ungkapnya.
Baca Juga: Dosen Ekonomi UMY Soroti Jumlah Pengangguran yang Menurun, Jogja Miliki Pasar Kerja yang Bagus
Ia menjelaskan, sisi negatif muncul ketika seseorang kecanduan: prestasi turun, tidak fokus di kelas, demotivasi, agresif, dan bisa berdampak ke fisik maupun mental.
Meski demikian, Prof. Suci mengungkap, pemerintah dapat mengambil langkah pembatasan jika game benar-benar terbukti berbahaya atau jadi pemicu masalah sosial yang signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dispar Bantul Gelar Pameran Layang-Layang 'Akasa Cangkring' di Pantai Cangkring
- 2Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
- 3Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 4KPU dan Bawaslu Sleman Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 5UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara
- 6Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 7Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 8Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 9Kalah dalam 3 Laga Awal, Fans PSS Berharap Finis 10 Besar
- 10UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor





