Catat! Berikut Jadwal SIM Keliling Sat Lantas Polresta Sleman Di Bulan Agustus 2025

Akurat.co, Jogja - Berikut ini jadwal SIM Keliling Sat Lantas Polresta Sleman di Bulan Agustus 2025.
Bagi masyarakat terutama warga Sleman yang berulang tahun di Bulan Agustus harap memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apakah sudah waktunya ganti atau perpanjangan SIM atau memang mau bikin baru.
Satlantas Polresta Sleman telah mengeluarkan jadwal pelayanan SIM di Bulan Agustus 2025.
Tidak hanya di Satpas Polresta Sleman. Namun juga pelayanan SIM keliling.
Baca Juga: Viral Pelat AB 23 Bantu Ambulans di Pekanbaru, Polda DIY Pastikan Palsu
Berikut jadwalnya :
Satpas Polresta Sleman
- Senin - Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
- Selasa, 5 Agustus : Polsek Cangkringan, pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Selasa, 12 Agustus : Kelurahan Candibinangun Pakem, pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Selasa, 19 Agustus : Mitra 10, Ring Road Utara Depok, pukul 08.00 - 11.00 WIB
MPP (Mall Pelayanan Publik)
- Kamis, 7 Agustus : pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Kamis, 14 Agustus : pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Kamis, 21 Agustus : pukul 08.00 - 11.00 WIB
Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Ungkap Peran Masing-masing Pelaku
SIMLING Malam Minggu
- Sabtu, 9 Agustus : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
- Sabtu, 16 Agustus : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
- Sabtu, 23 Agustus : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
- Sabtu, 30 Agustus : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
Pelayanan Bus SIM Keliling, SIM Corner MPP Kabupaten Sleman dan SIM Malam Minggu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman.
Syarat perpanjang SIM :
Baca Juga: Satu Mobil Polisi Rusak Saat Pengemudi Ojol Lakukan Aksi Solidaritas di Godean
- E KTP, SIM Lama di ftcp rangkap tiga, kir dokter, psikologi
(bisa Didapatkan di Tempat Pelayanan).
- Terhitung mulai tanggal 01 November 2024 pengurusan SIM Baru/ Perpanjangan wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
- SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Meluncur, Ini Fitur Unggulannya untuk Liburan di Jogja
- 2DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
- 3392 Maba UP45 dapat Pembekalan Bela Negara
- 4DPRD DIY Berharap Menteri Keuangan Baru Pertimbangkan Pemangkasan Anggaran Daerah
- 5Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
- 6Jelang Derby, Kelompok Suporter PSIM dan PSS Sepakat Menjaga Keamanan
- 7Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 82 Atlet Tembak Asal Gunungkidul Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games ke-20
- 9Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 105 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara









