Mau Tahu? Segini Tunjangan Rumah Anggota DPRD Yogyakarta

Akurat.co,Jogja-Tunjangan anggota DPRD juga mulai mendapatkan sorotan setelah sebelumnya perhatian terfokus kepada tunjangan rumah anggota DPR.
Terkait isu tunjangan rumah yang sempat memancing demonstrasi besar pada akhir Agustus dan awal September 2025, pemerimtah pusat melalui Kemendagri akhirnya mengeluarkan kebijakan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Tentang Evaluasi Tunjangan DPRD, Ini Jawaban Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Berapa tunjangan perumahan DPRD Yogyakarta?
Nah, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, besaran Tunjangan Perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.
Pergub itu secara lengkap memuat tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Tunjangan rumah per bulan
1. Tunjangan rumah Ketua DPRD Rp27.500.000.
2. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp22.900.000
3. Anggota DPRD masing-masing Rp20.600.000.
Pimpinan dan anggota legislatif DIY juga memperoleh Tunjangan Transportasi mengacu Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi per bulan
1.Ketua DPRD senilai Rp22.500.000
2.Wakil Ketua DPRD Rp19.500.000
3.Anggota DPRD Rp17.500.000.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono mengungkap, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD DIY bisa ditinjau secara periodik dan berubah naik atau turun nominalnya melalui proses reappraisal atau penaksiran ulang. Semisal, karena faktor inflasi daerah.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu.
Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," papar Yudi saat dikonfirmasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dispar Bantul Gelar Pameran Layang-Layang 'Akasa Cangkring' di Pantai Cangkring
- 2Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
- 3Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 4KPU dan Bawaslu Sleman Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 5UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara
- 6Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 7Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 8Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 9Kalah dalam 3 Laga Awal, Fans PSS Berharap Finis 10 Besar
- 10UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor








