Jogja

Mau Tahu? Segini Tunjangan Rumah Anggota DPRD Yogyakarta

M. Mubin Wibawa | 11 September 2025, 11:00 WIB
Mau Tahu? Segini Tunjangan Rumah Anggota DPRD Yogyakarta

Akurat.co,Jogja-Tunjangan anggota DPRD juga mulai mendapatkan sorotan setelah sebelumnya perhatian terfokus kepada tunjangan rumah anggota DPR.

Terkait isu tunjangan rumah yang sempat memancing demonstrasi besar pada akhir Agustus dan awal September 2025, pemerimtah pusat melalui Kemendagri akhirnya mengeluarkan kebijakan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Tentang Evaluasi Tunjangan DPRD, Ini Jawaban Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Berapa tunjangan perumahan DPRD Yogyakarta?

Nah, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, besaran Tunjangan Perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.

Pergub itu secara lengkap memuat tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tunjangan rumah per bulan

1. Tunjangan rumah Ketua DPRD Rp27.500.000.
2. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp22.900.000
3. Anggota DPRD masing-masing Rp20.600.000.

Pimpinan dan anggota legislatif DIY juga memperoleh Tunjangan Transportasi mengacu Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Pengamat: Upaya Menjawab Langsung Keresahan Publik

Tunjangan transportasi per bulan

1.Ketua DPRD senilai Rp22.500.000
2.Wakil Ketua DPRD Rp19.500.000
3.Anggota DPRD Rp17.500.000.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono mengungkap, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD DIY bisa ditinjau secara periodik dan berubah naik atau turun nominalnya melalui proses reappraisal atau penaksiran ulang. Semisal, karena faktor inflasi daerah.

"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu.

Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," papar Yudi saat dikonfirmasi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.