Jogja

Pakar Hukum UMY Sebut Penangkapan Aktivis Yogyakarta Langgar Prinsip Konstitusi

Yudi Permana | 30 September 2025, 11:05 WIB
Pakar Hukum UMY Sebut Penangkapan Aktivis Yogyakarta Langgar Prinsip Konstitusi

Akurat.co,Jogja-Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H., menilai penangkapan aktivis Kamisan mencederai prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.

Diketahui, Muhammad Fakhrurrozi aktivis asal Yogyakarta atau yang akrab disapa Paul ditangkap secara paksa di kediamannya di Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Paul, aktivis Kamisan, ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim.

Menurut Nanik, Aksi Kamisan merupakan bentuk ekspresi politik warga negara yang memiliki legitimasi kuat, baik secara konstitusional maupun berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Penangkapan Paul, Aktivis Asal Jogja

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Ketika aparat justru menangkap warga yang melakukan aksi damai, hal itu dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap constitutional rights,” ujar Nanik.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus didasarkan pada hukum, bersifat proporsional, serta menghormati hak asasi.

Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

Nanik juga menyoroti pemindahan aktivis dari Polda DIY ke Polda Jatim.

Berdasarkan KUHAP, proses hukum seharusnya mengikuti prinsip locus delicti atau lokasi terjadinya peristiwa.

“Jika dugaan tindak pidana dilakukan di Yogyakarta, maka pemindahan ke Jawa Timur tanpa alasan yang sah melanggar prinsip kompetensi relatif,” jelasnya.

Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menunjukkan lemahnya penghormatan negara terhadap hak konstitusional warga.

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, UU HAM No. 39 Tahun 1999, hingga Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Nanik menambahkan, masyarakat sipil memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh, mulai dari praperadilan, melaporkan kasus ke Komnas HAM, hingga mendorong judicial review apabila terdapat regulasi yang bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB dan PBG Jadi Pendorong Program 3 Juta Rumah

Selain itu, DPR memiliki fungsi pengawasan, Komnas HAM berkewajiban menyelidiki dugaan pelanggaran, sementara Mahkamah Konstitusi berperan menjaga agar regulasi tetap sejalan dengan prinsip konstitusional.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik. Jika ruang tersebut ditutup dengan kriminalisasi, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi atau democratic backsliding,” tegas Nanik sebagaimana dikutip dari laman resmi UMY.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.