Akurat.co, Jogja - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Senin (29/12/2025).
Penyampaian SPPT PBB-P2 2026 di akhir tahun 2025 ini adalah bentuk upaya Pemkab Sleman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, mengingat banyaknya kegunaan dari SPPT PBB-P2.
Jika tahun-tahun sebelumnya SPPT PBB P2 disampaikan Bulan Januari atau Februari, sekarang dilakukan lebih awal.
Hal ini menurut Kepala BKAD Sleman Abu Bakar, untuk mempercepat penerimaan pendapatan dari sektor pajak.
”Apresiasi kali sampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 baik dari tingkat padukuhan, kalurahan hingga Kapanewon,” kata Abu.
Abu mengungkapkan, untuk realisasi target PBB P2 tahun 2025 sebesar Rp 97 miliar. Hingga tanggal 28 Desember 2025 sudah tercapai Rp 97.190.612.667 atau 100,20%.
Disampaikan pula pada tahun 2025, pelayanan terkait dengan pemutakhiran PBB P2 mencapai 24.469 permohonan.
Terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 546 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 7.525 objek pajak, pembetulan sebanyak 444 objek pajak, dan lain-lain.
Untuk pokok ketetapan PBB P2 tahun 2026 adalah sebesar Rp 98,37 miliar dengan 639.621 lembar SPPT.
"Jumlah Pokok Ketetapan di Tahun 2026 ini mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya, dikarenakan adanya pemutakhiran data PBB-P2 melalui loket, pendataan individual dan juga data dari BPHTB," ungkapnya.
Di sisi lain, PAD Kabupaten Sleman pada tahun 2025 hingga 28 Desember 2025 mencapai sebesar Rp 1.439,356.647.858, atau sudah mencapai 97,54% dari target yang ditetapkan.
PBB P2 merupakan salah satu bagian dari pajak daerah berkontribusi kurang lebih sebesar 7% dari total PAD yang dapat direalisasikan pada tahun 2025.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengapresiasi atas kepatuhan dan kerja sama yang telah ditunjukkan para wajib pajak dengan membayar PBB tahun 2025 tepat waktu.
“Pembayaran PBB-P2 yang tepat waktu dan berjalan dengan baik tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menunjukkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.