Jogja

Angka Perceraian di Bantul Meningkat, Scrolling HP hingga Ekonomi jadi Sebab

Haris Ma'ani | 24 April 2026, 19:05 WIB
Angka Perceraian di Bantul Meningkat, Scrolling HP hingga Ekonomi jadi Sebab
Ilustrasi perceraian. (foto: freepik)

Akurat.co, Jogja-Angka perceraian di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan.

Hal ini diungkap Kepala Pengadilan Agama Bantul, Septianah.

Menurutnya, angka perceraian pada 2025 naik dengan 1.500 kasus.

Baca Juga: 1.489 Angka Perceraian di Sleman, Didominasi Komunikasi yang Tidak Berjalan Baik

Padahal, tren perceraian sempat menurun di 2023 dan 2024 ke angka 1.400-an.

Septianah mengungkap, terdapat beragam alasan yang melatarbelakangi perceraian.

Secara hukum, Undang-Undang Perkawinan mengatur sejumlah alasan, mulai dari penyimpangan perilaku, penelantaran pasangan, hukuman penjara di atas 5 tahun, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kondisi kesehatan yang menghambat kewajiban sebagai suami atau istri.

“Tapi pola atau alasan perceraian itu kecenderungannya memang lebih masih mendominasi itu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Itu yang tinggi di ekonomi,” ungkapnya.

Kepala Pengadilan Agama Bantul, Septianah. (foto: dok.pemkab bantul)

Tekanan kebutuhan hidup, ketidakstabilan pekerjaan, hingga ketidakseimbangan peran dalam memenuhi nafkah seringkali memicu masalah.

Septianah mencatat, kondisi pascapandemi sempat menurunkan angka perceraian, namun tahun 2025 kembali meningkat seiring tekanan ekonomi baru.

Selain itu kebiasaan menggunakan ponsel secara berlebihan juga menjadi pemicu konflik sehari-hari.

Menilik polanya, perceraian paling rentan terjadi pada usia pernikahan awal, yakni antara satu hingga lima tahun.

Pasangan dengan usia di bawah 25 tahun juga lebih rentan, terutama karena faktor emosi yang belum stabil dan kondisi ekonomi yang belum mapan.

Baca Juga: Ekonomi Melambat, Bantul Dukung Pemasaran Produk UMKM melalui Digital

Menurut Septianah, Pengadilan Agama tidak serta-merta memutus perkara perceraian tanpa upaya damai.

Setiap pasangan wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Dalam banyak kasus, mediasi justru berhasil menyatukan kembali pasangan yang sempat ingin berpisah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.