Jogja

Wajib Pajak di Kota Jogja Dapat Hadiah Motor

Haris Ma'ani | 29 Agustus 2026, 06:07 WIB
Wajib Pajak di Kota Jogja Dapat Hadiah Motor
Handoko (berbatik) menerima hadiah motor karena taat bayar pajak PBB melalui kanal digital. -foto: dok.pemkot jogja

Akurat.co,Jogja-Seorang wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Jogja bernama Handoko mendapatkan hadiah satu unit sepeda motor.

Hadiah diberikan karena Handoko tertib membayarkan pajaknya melalui kanal pembayaran digital Mobile Banking BPD.

Hadiah motor diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo bersama Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Senopati, Gunawan Hasri Baskoro, (Rabu (26/8).

Baca Juga: Realisasi Pajak Capai Rp 86 M, 5 Kapanewon di Sleman Ini Lunas PBB P2 100 %

Handoko mengaku tidak menyangka menerima hadiah sepeda motor.

Ia mengatakan selama ini terbiasa membayar PBB melalui mobile banking karena dinilai lebih praktis.

“Saya sebenarnya tidak menduga. Kalau bayar PBB biasanya saya segera mungkin dan selalu pakai mobile banking karena bisa dilakukan di mana saja. Praktis," katanya.

Handoko mengatakan, dengan digitalisasi pembayaran pajak sangat membantu masyarakat.

Ia berharap, pembayaran digital dapat diterapkan secara luas pada berbagai jenis pajak dan terus disosialisasikan agar semakin banyak masyarakat yang memahami kemudahan transaksi tersebut.

“Sangat membantu sekali. Kalau digitalisasi pembayaran pajak bisa dilakukan untuk semua jenis pajak, masyarakat akan semakin dimudahkan," terangnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Sabtu (29/8).

Hasto Wardoyo mengatakan, Pemkot Yogyakarta akan terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya PBB-P2.

Menurutnya, respons masyarakat terhadap berbagai program dan terobosan yang dilakukan Pemkot Yogyakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah semakin baik.

“Inilah yang akan kita dorong terus kepada para wajib pajak, terutama PBB-P2," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Wacana Pajak Strava 11 Persen, Pakar Pajak UMY Ungkap Fakta Tak Terduga

Program undian ini berlangsung mulai tanggal 4 Juni hingga 31 Juli 2026.

Selama periode tersebut, tercatat sekitar 634 wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital mobile banking BPD DIY dan berhak mendapatkan nomor undian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.