Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026: Kelompok Ini Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran

Akurat.co, Jogja - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan penyesuaian status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI.
Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Jadi, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang Sleman Pintar
Untuk itu, bagi peserta PBI JK diuimbau untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.
“Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Sementara itu, bagi peserta yang masuk kategori desil 6-10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Baca Juga: DPRD DIY Soroti Kepastian Hak Buruh, Tesmasuk Jaminan BPJS
Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.
Bagi peserta PBI JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: RSUP Dr Sardjito Kembalikan Nakes yang Ikut Komentar Terkait Pasien BPJS ke Kampus
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila peserta dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Sarkem Fest 2026: Upaya Pemkot Jogja dan KAI Ubah Stigma Kawasan Pasar Kembang
- 2DIY Belum Masuk Musim Hujan, Ini Penyebab Hujan dan Angin Kencang Belakangan Ini Menurut BMKG
- 3Ridho Kresna Wattimena Resmi Dilantik Jadi Rektor UPN Yogyakarta
- 4Hujan Guyur Jogja, GP Ansor Bantul Tetap Salurkan Bantuan Air Bersih
- 570 Ribu Warga DIY Mengangur, DPRD Dorong Anggaran Pro-Rakyat
- 6Daftar Klasemen Terbaru Moto3 2026, Setelah Pole Position di Australia Posisi Veda Naik?
- 7Ta'aruf Korpri Golek Garwo 2026, Ajang Ketemu Jodoh Para ASN
- 85 Fakta Terbaru Veda Ega Pratama di Moto3, Pole Position di Australia, Next Sepang?
- 9Cerita Mahasiswi Kedokteran UAJY Sabet Medali Kejurnas Hapkido 2026
- 10Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026: Kelompok Ini Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran




