Jogja

Pemkot Jogja Berikan Beasiswa Prestasi Tingkat Kelurahan, Ini Syarat dan Pendaftarannya

Yudi Permana | 11 Juli 2025, 08:05 WIB
Pemkot Jogja Berikan Beasiswa Prestasi Tingkat Kelurahan, Ini Syarat dan Pendaftarannya

Akurat.co, Jogja-Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan beasiswa prestasi tingkat kelurahan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS tahun 2025.

Beasiswa prestasi kelurahan itu diberikan untuk pelajar lulusan SD/MI dan SMP/MTS tahun 2025 yang memiliki nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) tertinggi peringkat 1 dan 2 di kelurahan tempat tinggal.

Pemberian beasiswa prestasi tingkat kelurahan itu sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada lulusan SD dan SMP agar berprestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan, Disdikpora pada tahun 2025 masih ada program beasiswa prestasi tingkat kelurahan.

Baca Juga: 4 Mahasiswa Baru UGM Dapat Beasiswa dan Laptop, Perjuangannya Bikin Terharu

Seleksi program beasiswa prestasi tingkat kelurahan itu untuk penduduk Kota Yogyakarta lulus SD/MI dan SMP/MTs tahun 2025.

Baik pelajar yang masuk peserta Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) maupun pelajar yang bukan peserta (KSJPS).

“Kami rutin setiap tahun memberikan beasiswa prestasi tingkat kelurahan. Pemberian beasiswa prestasi tingkat kelurahan ini untuk menyemangati dan memotivasi peserta didik untuk belajar dan prestasi,” kata Budi dikutip jogjakota.go.id

Tentang beasiswa kelurahan dan nominal

Setiap kelurahan akan mendapat kuota beasiswa prestasi untuk 8 pelajar.

Rinciannya adalah 2 pelajar SD terdaftar KSJPS, 2 pelajar tidak terdaftar KSJPS, 2 pelajar SMP terdaftar KSJPS dan 2 pelajar SMP tidak terdaftar KSJPS.

Adapun nominal beasiswa prestasi yang diberikan untuk jenjang SD/MI peringkat I sebanyak Rp 1,2 juta dan peringkat II Rp 1 juta.

Sedangkan nominal beasiswa SMP/MTS peringkat I sebesar Rp 1,4 juta dan peringkat II Rp 1,2 juta.

Total alokasi anggaran beasiswa prestasi tingkat kelurahan tahun 2025 mencapai Rp 432 juta berasal dari APBD Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kisah Rofidah, Anak Sopir Truk Jerami yang Lolos UGM dengan Beasiswa Full UKT

Syarat dan jadwal pendaftaran

Pendaftaran seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan Kota Yogyakarta dibuka dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 14-31 Juli 2025.

Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, fotokopi hasil ASPD tahun 2025.

Bagi pelajar yang memiliki KSJPS menyertakan fotokopi bukti terdaftar KSJPS.

Pengumpulan berkas jenjang SD/MI menggunakan map merah dan jenjang SMP/MTS memakai map biru.

Berkas dikumpulkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) kompleks Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta.

“Pengajuan dilakukan secara mandiri maupun kolektif boleh, tapi dikumpulkan langsung ke UPT JPD. Beasiswa prestasi tingkat kelurahan ini syaratnya harus penduduk kota dan status di KK adalah anak atau cucu. Status famili lain tidak bisa.

Beasiswa ini juga untuk lulusan SD/MI dan SMP/MTS bukan peserta didik yang naik kelas,” tambah Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih.

Baca Juga: Pemkab Sleman Beri Beasiswa Gratis untuk Lanjutkan Kuliah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengumuman sementara tahap pertama hasil seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan pada 23 Juli 2025 dan pengumuman sementara tahap II pada 5 Agustus 2025.

Selain itu ada masa sanggah hasil seleksi pada 5-6 Agustus 2025 dan hasil akhir seleksi diumumkan pada 8 Agustus 2025.

Lalu pada 8 dan 11 Agustus 2025 pengumpulan fotokopi buku tabungan bagi pelajar yang lolos seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan.

Menurutnya pengumuman hasil seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan itu dibuat 2 kali dengan hasil sementara agar masyarakat dapat memantau.

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi sementara di masa sanggah. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.