Ini Dia Isi Lengkap Surat Perjanjian SPPG Sleman yang Viral...

Akurat.co, Jogja - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi bahan pembicaraan di dunia maya.
Kali ini terkait isi surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Surat tersebut mendadak menjadi sorotan usai beredar di media sosial X akun @MurtadhaOne1.
Surat tersebut diterbitkan oleh SPPG di wilayah Kalasan Sleman yang ditujukan bagi salah satu penerima manfaat.
Baca Juga: Bupati Sleman Respon Terkait Munculnya Surat Permintaan SPPG Untuk Rahasiakan Jika Ada Keracunan MBG
Ada tujuh klausul dalam surat perjanjian tersebut. Dan yang jadi kontroversi, adanya permintaan untuk menutui informasi penting. Terutama jika terjadi keracunan akibat konsumsi MBG.
Berikut tujuh perjanjian yang mengikat pihak SPPG sebagai Pihak Pertama dan sekolah penerima MBG sebagai Pihak Kedua.
1. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai Oktober 2025 sampai Oktober 2026.
2. PIHAK KEDUA akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.
3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA
Baca Juga: MBG Difokuskan di Wilayah 3T, Pakar Sebut Bisa jadi Pusat Ekonomi Baru
4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikirimkan.
5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya) PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp 80.000/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA.
7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Baca Juga: Bupati Sleman Desak Evaluasi Penyedia MBG yang Lalai
Postingan tersebut menimbulkan banyak komentar. Terutama pada poin ketujuh.
Secara tidak langsung, memang banyak kasus keracunan dari program ini.
"Saya merasa sepertinya memang ada banyak banget kasus keracunan yang tidak terliput, entah korbannya dikit atau tidak tll parah. Yang bocor ke media itu yang skalanya udah epic, ga mungkin diumpetin lagi," komentar @si4riNew, yang dilihat jogja.akurat.co, Senin (22/09/2025).
"Siapa yang punya kemampuan mengorkestrasi Surat Perjanjian antara SPPG dan penerima manfaat yang serempak hampir di semua daerah? Gak mungkin ide perorangan. Lihat siapa yang duduk di sana...lihat. Makanan kalau gak ditutupi akan dihinggapi lalat ijo," komentar @MargonoWijoyo.
Menanggapi hal tersebut Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara. Pihaknya mengaku tidak tahu menahu.
"Saya nggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara. Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbok ayo diperbaiki sama-sama," katanya.
Baca Juga: Lagi, Keracunan Usai Menyantap MBG Menimpa Pelajar SMP Di Sleman
Bupati menilai, MBG ini harus jadi perhatian bersama. Baik di pusat maupun daerah.
Untuk itu saat dimintai tanggapan mengenai isi surat perjanjian tersebut, bupati juga belum bisa berkomentar banyak.
"Mau menanggapi bagaimana juga tidak tahu. Lha bentuk dan isinya seperti apa juga tidak tahu," ungkapnya.
Meski demikian, bupati menilai jika MBG tetap harus dievaluasi. "Menurut saya kalau (evaluasi) dari masyarakat itu murni, tanpa ada tendensi. Ya kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









