Jogja

Daftar 7 Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Strobo Tot-tot Wuk Wuk

M. Mubin Wibawa | 23 September 2025, 12:05 WIB
Daftar 7 Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Strobo Tot-tot Wuk Wuk

Akurat.co,Jogja-Fenomena gerakan stop tot-tot wok wok muncul akibat keresahan masyarakat atas penggunaan strobo secara ugal-ugalan.

Masyarakat jengah setiap hari disuguhkan suara demikian, padahal menurut mereka, sama-sama membayar pajak dan memiliki hak sama di jalan.

Lalu, apa sebenarnya aturan yang mendasari penggunaan strobo dan kendaraan apa saja yang dibolehkan menggunakannya?

Baca Juga: 3 Teladan Sri Sultan HB X bagi Pejabat RI, Mobil Tak Pakai Strobo, Tak Serobot Lampu Merah

Penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135.

Dalam aturan dijelaskan penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.

7 kendaraan yang dibolehkan menggunakan strobo menurut UU Lalu Lintas

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan aturan mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan, dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Baca Juga: Pemkot Jogja Perluas Parkir Digital hingga 110 Titik, Saat Ini Baru 10

Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Ini Dia Isi Lengkap Surat Perjanjian SPPG Sleman yang Viral...

Pelanggar mendapatkan hukuman pidana

Berdasarkan aturan hukum tersebut, maka pelanggar yang menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai fungsinya akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Dalam penjelasan dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu rupiah.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.