Mengaku Keturunan Sultan HB VII dan Palsukan Surat Sultan Ground, Pria 60 Tahun Ditangkap Polda DIY

Akurat.co,Jogja-Mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII dan memalsukan surat tanah Sultan Ground, pria 60 tahun asal Yogyakarta ditangkap Polda DIY.
Pria berinisial TPS alias KRT WD, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dalam keterangan kepada media, Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan, penelusuran kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2025.
Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Ungkap Peran Masing-masing Pelaku
Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Menurut Tri Panungko, saat melakukan penipuan tersangka mengaku sebagai keturunan Hamengku Buwono VII yang bisa mengeluarkan kekancingan.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama beralamat di Kraton, Kota Yogyakarta.
Kronologi penipuan
Dijelaskan Tri Panungko, kronologi kejadian kasus ini berawal dari korban yang percaya dengan klaim status tersangka, membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan surat kekancingan palsu atas sebidang tanah seluas 60m2 yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Usai mengantongi surat izin palsu tersebut, korban mengaku langsung melakukan proses pembangunan kafe dan restoran tiga lantai, hingga pada akhirnya mengetahui jika telah ditipu tersangka.
"Kerugian awal korban terkait dengan kekancingan palsu sejumlah Rp10juta. Tetapi korban juga mengaku merasa dirugikan lebih banyak karena sudah selesai membangun bangunan sipil atau konstruksi senilai Rp900juta," paparnya.
Tri Panungko mengatakan, saat mengamankan tersangka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII.
Satu lembar surat keterangan tertanggal 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
Kemudian satu lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tertanggal 7 Januari 2023 atas nama RM TPS alias KRT WD, satu bendel Surat Undang-Undang "RIJKSBLAD" Kasultan Tahun 1918.
Barang bukti lainnya berupa satu lembar fotokopi SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
Dan ada pula satu lembar sertifikat kekancingan Magersari atau surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan SG, Tanah Kas Desa dalam Hak Ngindung/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII dengan alamat Tanjungsari, Gunungkidul tertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh tersangka.
"Tanah yang menjadi objek penipuan ini sebetulnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dan sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo. Sementara tersangka tidak termasuk dalam instansi tersebut," paparnya.
Baca Juga: Pakar UMY: Penggunaan Bahasa Indonesia di Sidang Umum UNESCO Tonggak Baru Diplomasi RI
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak Polda DIY pun akan melanjutkan proses penyelidikan kasus ini karena telah menerima beberapa aduan lain yang terkait dengan tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selanjutnya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dispar Bantul Gelar Pameran Layang-Layang 'Akasa Cangkring' di Pantai Cangkring
- 2Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
- 3Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 4KPU dan Bawaslu Sleman Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 5UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara
- 6Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 7Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 8Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 9Kalah dalam 3 Laga Awal, Fans PSS Berharap Finis 10 Besar
- 10UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor




