Jogja

Buntut Keracunan MBG di SMA Teladan, Pemkot Jogja Hentikan Sementara Layanan SPPG

M. Mubin Wibawa | 17 Oktober 2025, 09:05 WIB
Buntut Keracunan MBG di SMA Teladan, Pemkot Jogja Hentikan Sementara Layanan SPPG



Akurat.co,Jogja
-Buntut keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA N 1 Yogyakarta atau SMA Teladan dan SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta, Pemkot Jogka akan menghentikan sementara layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wirobrajan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo usai meninjau langsung SPPG Wirobrajan.

Hasto menegaskan bahwa operasional SPPG akan segera dihentikan sementara hingga proses evaluasi dan pemeriksaan laboratorium selesai.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Keracunan MBG SMA Teladan, 426 Siswa jadi Korban, 33 Siswa Sampai Tak Masuk Sekolah

“Kita tidak bisa mengambil risiko. Layanan dari SPPG ini harus dihentikan terlebih dahulu sampai hasil uji laboratorium keluar,” tegas Hasto.

Pemkot saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus keracunan tersebut.

Sisa makanan dari SPPG langsung dikirim ke Labkesda DIY untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji kultur bakteri, guna memastikan jenis bakteri yang kemungkinan menjadi penyebab keracunan.

Sosok yang memiliki latar belakang sebagai dokter memberikan analisis awal mengenai dugaan penyebab keracunan.

Ia menjelaskan bahwa jeda waktu munculnya gejala memberi petunjuk penting.

Baca Juga: Pemanfaatan Dapur UMKM hingga Sekolah Solusi Krisis MBG

“Kalau itu karena toksik non-bakterial, biasanya gejala muncul sangat cepat, hanya beberapa menit sampai beberapa jam setelah makan.

Tapi kalau ini jaraknya lama, antara 12 sampai 13 jam. Sehingga dugaan saya, kalau itu ada hubungannya dengan makanan, maka penyebabnya adalah bakterial," jelasnya.

Diberitakan, sebanyak 426 siswa SMA Negeri 1 Yogyakarta mengalami keracunan akibat Makan Bergizi Gratis yang disantap pada Rabu (15/10).

Para siswa ini mengalami sakit perut dan diare, serta, tercatat 33 siswa absen pada Kamis (16/10).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.