Jogja

2026, Pemkab Sleman Anggarkan Rp 15,8 M Untuk Tangani Rumah Tak Layak Huni

Yudi Permana | 6 November 2025, 17:56 WIB
2026, Pemkab Sleman Anggarkan Rp 15,8 M Untuk Tangani Rumah Tak Layak Huni

Akurat.co, Jogja - Penanganan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sleman di tahun 2025 ini mencapai 604 unit dengan dana yang diambilkan dari APBD sebesar Rp 8,7 miliar.
 
Sepanjang 2025 ini, total ada 693 unit RTLH yang telah tertangani. Dengan rincian 604 dari APBD, 44 unit dari Baznas Sleman senilai Rp 785 juta dan 45 unit dari Dana Keistimewaan senilai Rp 2,9 miliar.
 
Di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman merencanakan ada 920 unit RTLH yang akan tertangani.
 
"Total anggaran yang kita rencanakan senilai Rp 15,8 miliar," kata Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Suwarsono dalam jumpa pers, Kamis (06/11/2025).
 
 
Selain dari APBD Kabupaten, juga ditargetkan ada bantuan dari pihak ketiga dalam hal ini Baznas Sleman sebanyak 44 unit atau senilai Rp 785 juta.
 
Jadi total tahun depan, penerima bantuan RTLH ditargetkan sebanyak 964 unit. "Dengan asumsi anggaran dari Baznas sama dengan tahun 2025," ujarnya.
 
Program rehabilitasi RTLH sudah dimulai sejak 2010 lalu. Hingga 2024 sudah tertangani hingga 14.478 unit.
 
Termasuk dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sebanyak 125 unit dan baznas 215 unit. Hingga saat ini total ada 6.405 RTLH di Kabupaten Sleman yang belum tertangani.
 
Untuk nominal bantuan stimulan RTLH sebesar Rp 20 juta untuk rusak berat. Rp 15 juta rusak sedang dan Rp 10 juta rusak ringan.
 
 
Bagi pemegang Kartu Keluarga Miskin (KKM) bantuan yang diterima 100 persen. Sedangkan untuk Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebesar 80 persen. Rusak berat Rp 16 juta, rusak sedang Rp 12 juta dan rusak ringan Rp 8 juta.
 
"Penggunaan bantuan itu hanya untuk pembelian material. Kecuali KKM yang dapat menggunakan untuk upah senilai 20 persen dari nilai bantuan," jelasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.