PLN DIY Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi

Akurat.co,Jogja-PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
Kerja sama dilakukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan, khususnya dalam pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN UID Yogyakarta, Deri Prasetio Utomo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro di Kantor PLN UID Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Andi Suharlis, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati, DIY Arif Raharjo, jajaran pejabat Kejati DIY, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, serta jajaran manajemen PLN UID Yogyakarta.
Deri mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting bagi PLN dalam menjalankan amanah negara untuk menyediakan layanan ketenagalistrikan sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam menjalankan amanah negara untuk mengelola dan melayani pelanggan, tentunya dibutuhkan pendampingan serta bantuan hukum.
Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deri.
Ia berharap Nota Kesepahaman tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara PLN UID Yogyakarta dan Kejati DIY dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Sementara itu, Sri Kuncoro mengatakan Kejati DIY siap menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan.
“PT PLN (Persero) memiliki peran sentral dalam menyediakan tenaga listrik bagi kemakmuran rakyat.
Kejaksaan Tinggi DIY hadir sebagai mitra strategis untuk memberikan pendampingan serta pengamatan terhadap pengelolaan keuangan negara secara preventif maupun represif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Sri Kuncoro.
Baca Juga: PLN Yogyakarta Usung 3 Program TJSL Awards 2026
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut PLN UID Yogyakarta dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan PLN UID Yogyakarta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pemda DIY Gelar Lomba Desa/Kampung Wisata 2026, Berikut Daftar Pemenangnya
- 2PB Djarum Juara Umum Piala Raja Hamengku Buwono X 2026, Borong 21 Medali
- 3PLN Yogya Edukasi 175 Siswa SDN di Bantul tentang Hemat Listrik
- 4Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 5Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 6Meninggal di Usia 67 Tahun, Ini Kisah Hidup Den Baguse Ngarso
- 7Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 8Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 9Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 10Kena Hukuman Tambahan Kartu Merah, Purzycki Absen Lawan Persija







