Jogja

Selama Desember Pemkot Jogja Buka Layan Rekam KTP Elektronik Sabtu dan Minggu

M. Mubin Wibawa | 4 Desember 2025, 09:05 WIB
Selama Desember Pemkot Jogja Buka Layan Rekam KTP Elektronik Sabtu dan Minggu

Akurat.co,Jogja-Selama bulan Desember 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja membuka layanan rekam data KTP elektronik (KTP-el) setiap Sabtu dan Minggu.

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rezeki mengatakan layanan rekam KTP-el dibuka di hari Sabtu dan Minggu untuk memfasilitasi penduduk Kota Yogyakarta yang belum rekam data KTP-el.

Layanan dibuka mengingat sebagian besar warga yang belum rekam adalah pelajar.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP Bisa Berobat, Dirut BPJS Puji Program Jaminan Kesehatan Pemkot Jogja

“Kami mengejar perekaman KTP-el sehingga kami juga mengundang perekam pemula yang belum rekam KTP-el. Karena mayoritas pelajar sehingga kami ambil (layanan) hari Sabtu dan Minggu,” kata Septi dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja.

Undang 2000an warga

Dia menyebut Dindukcapil Kota Yogyakarta mengundang sebanyak 2.071 warga Kota Yogyakarta yang belum rekam KTP-el untuk rekam

Dindukcapil Kota Yogyakarta mencatat jumlah wajib KTP-el di Kota Yogyakarta sebanyak 327.827 dan yang sudah rekam KTP-el mencapai 98,50 persen.

Menurutnya masih banyaknya penduduk Kota Yogyakarta belum rekam data KTP-el. Sebagian adalah penduduk Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar kota.

Namun ada juga yang berdomisili Kota Yogyakarta yang belum rekam KTP-el.

Pihaknya mengimbau penduduk Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar kota untuk melakukan rekam KTP-el di Dindukcapil daerah domisili.

Baca Juga: Pemkot Jogja Borong 3 Penghargaan Nasional di Bidang Digitalisasi, Apa Saja?

“Masyarakat itu sudah kami beritahu bagi yang tempat tinggalnya di luar Kota Yogya, silakan untuk rekam KTP-el di domisili. Tapi ternyata masih ada yang belum rekam KTP-el,” paparnya.

Pelayanan rekam data KTP-el hari Senin-Jumat dilayani di Mal Pelayanan Publik serta Sabtu dan Minggu dilayani di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta.

Adapun syarat rekam data KTP-el adalah membawa fotocopy Kartu Keluarga dan minimal berusia 16 tahun.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.