Jogja

Kerugian Capai Rp143 Miliar, Ini Modus Scam yang Paling Sering Terjadi di Yogyakarta

M. Mubin Wibawa | 12 Januari 2026, 08:05 WIB
Kerugian Capai Rp143 Miliar, Ini Modus Scam yang Paling Sering Terjadi di Yogyakarta

Akurat.co,Jogja-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY mencatat laporan kerugian uang akibat tindakan scam.

Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), Satgas PASTI DIY mencatat sebanyak 7.034 laporan penipuan hingga November 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp143,88 miliar.

Baca Juga: 14 Juta Pekerja Indonesia Digaji di Bawah UMP, Dosen UGM: Bukti Minimnya Lapangan Kerja

Sebaran laporan meliputi Kabupaten Sleman sebanyak 2.860 laporan (kerugian Rp37.634.071.384), Kota Yogyakarta 1.690 laporan (kerugian Rp26.174.536.785).

Kabupaten Bantul 1.542 laporan (kerugian Rp52.910.226.552), Kabupaten Gunungkidul 521 laporan (kerugian Rp20.824.078.809), dan Kabupaten Kulon Progo 421 laporan (kerugian Rp6.043.267.117).


Modus penipuan paling banyak terjadi di DIY

Jumlah kerugian hingga ratusan miliar ini terjadi dengan beragam modus. Dari catatan, penipuan paling banyak terjadi melalui belanja online.

Sebanyak 1.310 laporan yang masuk menyebut mengalami kerugian dari penipuan transaksi belanja daring atau online ini.

Adapun jenis modus lainnya adalah sebagai berikut:

1. Fake call atau penipuan mengaku pihak lain (839 laporan)
2. Penipuan tawaran kerja (435 laporan)
3. Penipuan investasi (498 laporan)
4. Penipuan melalui media sosial (324 laporan)
5. Penipuan hadiah (263 laporan)
6. Social engineering (165 kasus)
7. Phishing (196 kasus)
8. Pinjaman online fiktif (124 kasus)
9. Penyebaran file APK melalui WhatsApp (69 laporan).

Data tersebut menunjukkan keragaman modus penipuan digital yang terus berkembang.

Satgas PASTI DIY pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi digital dengan menerapkan sejumlah langkah perlindungan.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Jogja Relatif Stabil di Awal Tahun 2026

Mulai dari menginstal aplikasi resmi dari toko aplikasi, tidak membagikan data rahasia seperti OTP, PIN, dan user ID, selalu memperbarui sistem perangkat, mengganti PIN secara berkala, serta menghindari klik tautan maupun file dari sumber yang tidak dikenal.

Masyarakat bisa melapor ke bank terdekat atau melalui kanal IASC di iasc.ojk.go.id jika mengalami kasus penipuan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.