Jogja

Mendagri Evaluasi APBD Perubahan 2025, DPRD dan Pemda DIY Langsung Gelar Rapat

Yudi Permana | 10 September 2025, 12:13 WIB
Mendagri Evaluasi APBD Perubahan 2025, DPRD dan Pemda DIY Langsung Gelar Rapat

Akurat.co, Jogja - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIYmembahas  Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Pembahasan Raperda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan dilakukan guna menentukan arah kebijakan anggaran DIY. Sekaligus memastikan catatan dari pemerintah pusat dapat segera ditindaklanjuti sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar, pembahasan ini merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan anggaran daerah.

“Pembahasan kali ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan APBD DIY berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya, Rabu (10/09/2025).

Baca Juga: DPRD DIY Dorong Pemda Bantu Selesaikan Masalah Sampah

Menurut Pj Sekda DIY Aria Nugrahadi, Kemendagri menyoroti sejumlah aspek krusial. Untuk itu, evaluasi perlu dilakukan guna menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

"Konsistensi antara pendapatan serta belanja dan perlunya rasionalisasi pada beberapa pos anggaran yang dianggap terlalu besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah tindak lanjut sudah mulai disiapkan oleh Pemda DIY agar catatan-catatan tersebut dapat segera diakomodasi dalam dokumen final.

“Tahapan evaluasi telah kita lalui sesuai ketentuan. Beberapa catatan terutama terkait belanja penunjang, perjalanan dinas, hingga rasionalisasi belanja jasa kantor sudah menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Menurut Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, secara umum Raperda Perubahan APBD 2025 sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Begini Sikap Pemda DIY Terkait Danais yang Alokasinya Akan Berkurang di 2026

Ia mengungkapkan, mandatory spending sektor pendidikan telah mencapai 41,35 persen atau setara Rp 2,83 triliun dari total belanja daerah. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemda DIY dalam pemenuhan anggaran pendidikan.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa alokasi infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 32,74 persen. Angka ini masih di bawah ketentuan minimal, sehingga harus dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2027 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Untuk alokasi infrastruktur pelayanan publik baru 32,74 persen. Ditargetkan bertahap terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hingga tahun 2027,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wiyos menyoroti kewajiban penyediaan anggaran untuk program Sekolah Rakyat (SR). Ia menekankan, hal ini menjadi catatan khusus dalam evaluasi Kemendagri, sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Berikut Serapan Danais DIY Hingga Juli 2025

Pemda DIY disebut sudah mengambil langkah konkret. Seperti penyiapan lahan, perizinan, serta tenaga pendidik, agar SR dapat segera berjalan efektif sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di Yogyakarta.

“Pemda DIY menindaklanjuti dengan penyediaan lahan, perizinan, serta persiapan tenaga pendidik agar program SR dapat segera terealisasi,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Banggar, DPRD DIY, Akhid Nuryati menegaskan pentingnya memastikan agar alokasi SR benar-benar jelas dalam dokumen anggaran.

Program ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil, sehingga menjadi bukti nyata keberpihakan anggaran daerah kepada rakyat. Menurutnya, SR harus diwujudkan dengan alokasi anggaran yang konkret, memadai dan berkesinambungan.

“SR harus benar-benar mendapat alokasi yang jelas dalam APBD. Karena program ini menyentuh langsung upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.