Jogja

Talang Masih Bocor, Pemkab Sleman Tunda Relokasi Pedagang Pasar Godean

Yudi Permana | 13 Oktober 2025, 19:37 WIB
Talang Masih Bocor, Pemkab Sleman Tunda Relokasi Pedagang Pasar Godean

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman resmi menunda relokasi pedagang Pasar Godean.

Semula relokasi pedagang dari pasar penampungan ke pasar induk akan dijadwal 15 Oktober 2025 nanti.

Masih adanya beberapa titik krusial yang butuh perbaikan, jadi salah satu alasan penundaan.

"Sudah disepakati juga dengan pedagang dan kita sampaikan ke bupati," kata Sekretaris Disperindag Aris Herbandang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: 11 Kelompok Pedagang Pasar Godean Sepakat Ditata, Setujui Juga Pengaturan Parkir

Titik yang masih membutuhkan perbaikan antara lain, masih adanya kebocoran talang air di beberapa los kios.

Untuk itu, perbaikan talang tersebut penting agar dagangan tidak basah dan tidak merugikan pedagang setelah pindah.

Dijelaskannya, saat ini masih proses pembuatan gledek yang dilakukan oleh pedagang untuk tempat pengaman dagangannya. Selain itu dinas juga memperbaiki talang air yang merembes.

Selain itu, akses juga menjadi pertimbangan penundaan ini. Dimana kondisi perempatan Jalan Godean ke barat masih dalam perbaikan.

"Ini akan menimbulkan kendala untuk akses mobilisasi barang," ujarnya.

Untuk itu Disperindag Sleman terus melakukan penyempurnaan di titik-titik yang membutuhkan perhatian. Dan ini akan diselesaikan dulu sebelum pindah.

Baca Juga: Lalawuh Sunda, Menu Andalan Sate Maranggi Pincuk yang Khas

Mengenai kapan jadwal penindahan yang baru akan diputuskan setelah ada laporan dan progres lagi kepada Bupati.

Di Pasar Godean terdapat lebih dari 1.600 pedagang. Mereka menempati 186 kios, lebih dari 1.200 lapak dan 300an telasaran yang masuk dalam 11 kelompok komoditas pasar.

Contohnya lantai 1 untuk kelompok pedagang buah, daging, sayuran dan keperluan rumah tangga. Sedangkan lantai 2 dikhususkan untuk kuliner.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.