Jogja

Kepala Daerah yang Tak Dukung Program Strategis Nasional Bisa Diberhentikan, Pemda DIY Catat Legislasi Tertinggi Koperasi Merah Putih

M. Mubin Wibawa | 29 Oktober 2025, 04:39 WIB
Kepala Daerah yang Tak Dukung Program Strategis Nasional Bisa Diberhentikan, Pemda DIY Catat Legislasi Tertinggi Koperasi Merah Putih

Akurat.co,Jogja-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung penuh program strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan Tito di hadapan para sekretaris daerah (Sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (26/10).

Menurut Tito, program strategis nasional merupakan program unggulan Presiden yang wajib didukung oleh kepala daerah.

Beberapa program tersebut antara lain Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.

Baca Juga: Sultan HB X Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” tegas Tito.

Tito menjelaskan, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban melaksanakan program strategis nasional.

Pasal 68 menambahkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bakal dikenai sanksi.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Bila tidak juga dijalankan, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Jika setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, maka pemberhentian permanen dapat dilakukan.

"Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri," katanya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto berbasis ekonomi kerakyatan, yang berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Pujian Menko Pangan Zulkifli Hasan untuk Koperasi Merah Putih Sleman, Contoh KDMP Lainnya

Salah satu program strategis nasional adalah Kopdeskel Merah Putih yang berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, mendorong perekonomian lokal, serta memperkuat sistem keuangan yang inklusif di tingkat desa.

“Keuangan inklusif artinya masyarakat punya akses dan pemahaman terhadap sistem keuangan modern, sehingga tidak lagi bergantung pada rentenir atau tengkulak,” jelasnya.

Tito juga menyampaikan apresiasi kepada daerah yang sudah mulai membentuk dan mendukung pembangunan Kopdeskel Merah Putih.

Ia menjelaskan, ke depan koperasi ini dapat berperan sebagai offtaker, pelaku usaha yang membeli dan menyalurkan produk masyarakat desa, sekaligus menjadi penyalur bantuan pemerintah.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Koperasi Merah Putih Sinduadi, Omzet Rp57 Juta dalam 18 Hari, Dipuji Menteri Zulhas sebagai yang Terbaik

“Dengan adanya Kopdeskel, penyaluran beras, sembako, dan bantuan lainnya bisa langsung tepat sasaran. Tahap berikutnya adalah pembangunan fisik, dan bagi daerah yang mampu bisa membangun fasilitas seperti cold storage,” tambahnya.

Pemda DIY Dukung Program Strategis Nasional

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus mendukung program strategis nasional.

Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Merah Putih. Bahkan, dari catatan legalitas, DIY adalah wilayah dengan capaian legalisasi Koperasi Merah Putih tertinggi secara nasional.

Data dari Kementerian Hukum DIY, menunjukkan hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 410 dari total 438 Kalurahan/Desa di DIY telah berhasil memperoleh pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum, atau sebesar 93%.

Angka ini merupakan capaian tertinggi di Indonesia dalam pelaksanaan legalisasi koperasi di tingkat desa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.