Jogja

Pemkot Jogja Buka Layanan KB di Pasar Beringharjo

M. Mubin Wibawa | 14 Januari 2026, 07:52 WIB
Pemkot Jogja Buka Layanan KB di Pasar Beringharjo

Akurat.co,Jogja-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melakukan langkah jemput bola dalam program keluarga berencana (KB).

Salah satunya dengan menyediakan layanan di klinik KB Pasar Beringharjo lantai 3. Klinik layanan KB ini buka setiap hari Selasa pukul 08.30-12.00 wib.

Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KB dan PK) DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Herristanti menjelaskan, layanan ini bersifat rutin dan terbuka untuk umum.

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Layanan KB di Pasar-pasar Tradisional, Mana Saja?

Menurut Herristanti, layanan KB ini tidak terbatas hanya bagi pedagang pasar, namun terbuka untuk seluruh masyarakat, baik warga Kota Yogyakarta maupun luar daerah.

Pelayanan KB sifatnya nasional, jadi siapa pun kami layani tanpa melihat domisili KTP,” jelasnya.

Adapun jenis layanan KB yang tersedia meliputi Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti bongkar pasang IUD dan implan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh layanan kontrasepsi non-MKJP seperti pil dan kondom.

Selain di Pasar Beringharjo, pelayanan KB juga tersedia setiap hari Jumat di sejumlah klinik lain, seperti Praktek Mandiri Bidan, Ikatan Bidan Indonesia (PMB IBI) Melati di wilayah Kotagede.

Sementara, beberapa fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas akan diusulkan segera membuka layanan KB.

Baca Juga: Sudah Gratis, Pemkot Jogja Juga Berikan Biaya Rp1 Juta untuk Peserta KB

Herristanti menambahkan, meski tingkat partisipasi KB di Kota Yogyakarta tergolong cukup baik, namun masih berada di peringkat bawah dibandingkan kabupaten lain di DIY.

Dimana Angka unmet need atau pasangan usia subur yang belum ber-KB masih berada di kisaran 9,5 persen.

Masyarakat Kota Yogyakarta bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti layanan KB gratis melalui laman https://bit.ly/PELAYANANKLINIKBERINGHARJO atau bisa mendaftar online melalui nomor 085876026665.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.