Jogja

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Desak PBB Usut Tuntas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Haris Ma'ani | 6 April 2026, 09:01 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Desak PBB Usut Tuntas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, salah satu prajurit TNI yang gugur di Leabon asal Kulon Progo, DIY. (foto: dok.pemda diy)

Akurat.co,Jogja-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak PBB mengusut tuntas gugurnya prajurit TNI di Lebanon.

Hal tersebut disampaikan Sri Sultan saat menerima peti jenazah dua prajurit TNI yang gugur di Lanud Adisutjipto, Sabtu (4/4/2026) malam wib.

Dua prajurit TNI tersebut adalah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon, yang merupakan putra daerah Kulon Progo, DIY.

Baca Juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPRD DIY Usul Pemerintah Pusat Evaluasi Keanggotan BOP

Kemudian Serka Anumerta M. Nur Ichwan asal Magelang.

"Itu yang harus diidentifikasi dengan jelas, apakah kealpaan atau ada unsur lain. Kita berharap bisa diusut tuntas,” tegas Sri Sultan.

Sri Sultan mendorong investigasi menyeluruh atas insiden serangan artileri yang menewaskan tiga prajurit TNI tersebut.

Pemerintah Indonesia bersama PBB diminta mengungkap secara jelas penyebab kejadian, apakah merupakan kecelakaan atau terdapat unsur kesengajaan.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan juga menyampaikan belasungkawa sekaligus harapan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Saya mengucapkan belasungkawa mendalam. Harapan saya, peristiwa ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sultan Harap Jangan Ada Korban Lagi

Pada Minggu (5/4/2026), kedua jenazah prajurit TNI asal Kulon Progo dan Magelang tersebut dimakamkan secara militer.

Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon dimakamkan di TMP Giripeni, Wates.

Sedang Serka Anumerta M. Nur Ichwan dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo, Kota Magelang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.