Jogja

2026, Segini Target Pertumbuhan Ekonomi DIY

Yudi Permana | 14 Juli 2025, 09:20 WIB
2026, Segini Target Pertumbuhan Ekonomi DIY

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki target tersendiri terkait pertumbuhan ekonomi di tahun depan.

Dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X yang membacakan sambutan Gubernur DIY, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menentukan target tersebut.

Untuk tema pembangunan DIY Tahun 2026 adalah "Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan serta Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi”.

Baca Juga: Pemda DIY Siap Gratiskan Biaya Sekolah Pendidikan Dasar

“Tema pembangunan tersebut, juga memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro, yang menjadi asumsi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi: pertama, pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,1-5,9 persen; kedua, tingkat inflasi berkisar pada angka 2,1-3,5 persen. Dan ketiga, angka kemiskinan berkisar pada angka 9,97-10,38 persen,” jelas Wagub DIY yang dikutip dari laman jogjaprov.go.id, Senin (14/07/2025).

Tema tersebut menurut Wagub memuat tiga kata kunci strategi. Pertama, peningkatan pertumbuhan ekonomi, untuk mendorong laju pertumbuhan yang selaras dengan target nasional.

Kedua, produktivitas sektor unggulan, melalui penguatan pariwisata, pertanian, dan industri manufaktur. Ketiga, optimalisasi teknologi informasi, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor-sektor strategis.

Diungkapkan Wagub, penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS telah berpedoman pada aturan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta nomenklatur hasil pemutakhiran berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900.1.15.5.3406 Tahun 2024.

Baca Juga: Pesan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X kepada Paskibraka Nasional Asal DIY: Jaga Nama Baik

Penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang telah diperbarui terakhir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5.3406 Tahun 2024.

Permen tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Untuk rancangan KUA dan PPAS mencakup tiga hal. Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah.

Pertama, pendapatan daerah, direncanakan sebesar Rp 5,22 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan sah.

Baca Juga: Disdikpora DIY Keluarga SE Terkait MPLS, Salah Satunya Tidak Ada Perpeloncoan

Kedua, belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp 5,5 triliun, dengan pendekatan berbasis hasil (outcome-based budgeting) yang menekankan pelayanan publik serta belanja wajib (mandatory spending).

Ketiga, pembiayaan daerah, untuk menutup defisit anggaran, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 442,69 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 160 miliar.
Merujuk pada penjelasan tersebut, maka Pemda DIY menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan hingga 59 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.