Jogja

Bupati Sleman Serahkan Perbup Batas Kalurahan Kepada 54 Kalurahan

Yudi Permana | 1 Oktober 2025, 18:40 WIB
Bupati Sleman Serahkan Perbup Batas Kalurahan Kepada 54 Kalurahan

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas kalurahan kepada 54 kalurahan.

Penyerahan merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya, Rabu (01/10/2025). Hadir pula pada acara tersebut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiyadi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman Agung Armawanta mengatakan, hingga semester 1 tahun 2025 telah dilakukan penegasan batas kalurahan sebanyak 80 kalurahan dengan 438 pilar batas tipe D sebagai penanda batas antar kalurahan dan pengukuran geodetic pada pilar-pilar tersebut.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Sleman Tegaskan Perbup Bukan Produk Pribadi

“Capaian ini 93% dari target 86 kalurahan,” kata Agung.

Dari 80 penegasan batas kalurahan tersebut, 61 kalurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan pada tanggal 22 September 2025, capaian ini sebesar 71% dari target 86 kalurahan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Danang Setiyadi mengapresiasi atas capaian Pemkab Sleman.

Ia menilai, keberhasilan penyelesaian peraturan bupati tentang penegasan batas kalurahan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.

“Ini jadi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat kalurahan,” ujarnya.

Bupati Sleman mengungkapkan, jika penetapan dan penegasan batas kalurahan bukan hanya sekedar garis pada peta. Melainkan pondasi hukum penting bagi administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Menurut bupati, batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien dan berkeadilan.

Untuk itu bupati meminta agar para lurah segera melakukan sosialisasi ke perangkat kalurahan, lembaga masyarakat, hingga tingkat pedukuhan dan RT agar seluruh warga memahami batas wilayah masing-masing.

Data batas wilayah ini juga akan disampaikan kepada stakeholder terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY, BIG, BPN, UGM, hingga BPS Sleman, sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu peta.

“Dengan pondasi administrasi wilayah yang kuat, saya yakin kalurahan-kalurahan di Sleman akan semakin mandiri, maju dan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.