Jogja

Baru 16% Warga Sleman yang Telah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Yudi Permana | 18 November 2025, 15:42 WIB
Baru 16% Warga Sleman yang Telah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Akurat.co, Jogja - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, baru 16% dari total penduduk yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD ini sejalan ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD berfungsi sebagai alat untuk membuktikan identitas, mengintegrasikan data kependudukan dan mempermudah transaksi pelayanan publik yang bersifat digital.

Tujuan IKD tersebut antara lain, untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
 

Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

"Secara nasional ditargetkan, aktivitas IKD ada di angka 30 persen. Di Kabupaten Sleman saat ini baru 16 persen," kata Kepala Disdukcapil Sleman Arifin, Selasa (18/11/2025).

Diakui Arifin, butuh usaha yang lebih dalam mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD. Salah satunya dengan jemput bola ke masyarakat.

"Angka 16% itu sudah termasuk bagus. Karena untuk menambah 1% itu setara dengan 8.000. Rata-rata setiap hari ada 150-200 warga Sleman yang melakukan aktivasi IKD," jelasnya.

Menurut Arifin, dari aplikasi IKD selain menampilkan KTP-el yang bersangkutan, juga dapat menampilkan dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
 
 
Seperti KK, KIA, biodata, surat pindah, akta pencatatan sipil.
 
Selain itu IKD juga bisa untuk pengajuan permohonan layanan, antara lain. Permohonan KK, perubahan golongan darah, permohonan biodata hingga pendaftaran penduduk nonpermanen.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.