Jogja

Daftar Obyek di Kota Jogja yang Diusulkan jadi Cagar Budaya, Monumen PSSI Termasuk

Yudi Permana | 5 Desember 2025, 14:25 WIB
Daftar Obyek di Kota Jogja yang Diusulkan jadi Cagar Budaya, Monumen PSSI Termasuk

Akurat.co,Jogja-Pemerintah kota (pemkot) Jogja membuka peluang sejumlah obyek bangunan atau peninggalan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan menegaskan, Kota Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya tidak terpisahkan dari sejarah, tradisi, serta warisan leluhur.

“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya.

Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Dispar DIY Sebut 3 Daerah Wisata Ini Rawan Longsor

Wawan menjelaskan, kekayaan budaya tersebut hanya dapat terus hidup apabila mendapatkan perlindungan yang memadai, yang diawali dari proses penetapan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada tahun 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta telah mengkaji 18 objek yang direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota, di antaranya:

1.Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta
2.Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran
3.Langgar KH. Ahmad Dahlan (Langgar Kidul)
4.Koleksi Museum Sonobudoyo
5.Gedung Kodim 0734 Yogyakarta
6.Monumen PSSI/Gedung PSIM
7.Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya
8.Kampus 3 UPP 2 FIP UNY
9.Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923
10.Gedung TK ABA Kauman
11.Musholla Aisyiyah Kauman
12.Gereja Santo Yusup Bintaran.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti mengatakan, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjaga bangunan fisik, tetapi juga menjaga ingatan kolektif dan jati diri Yogyakarta.

“Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, akademisi mengkaji secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga: Resmikan Jembatan Pandansimo, Presiden Prabowo Berharap Tingkatkan Potensi Wisata Kawasan Selatan DIY

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro mengungkapkan, penetapan cagar budaya mempertimbangkan beberapa kriteria yang harus terpenuhi.

“Seperti usia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan, serta bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.