Daftar Obyek di Kota Jogja yang Diusulkan jadi Cagar Budaya, Monumen PSSI Termasuk

Akurat.co,Jogja-Pemerintah kota (pemkot) Jogja membuka peluang sejumlah obyek bangunan atau peninggalan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan menegaskan, Kota Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya tidak terpisahkan dari sejarah, tradisi, serta warisan leluhur.
“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya.
Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Dispar DIY Sebut 3 Daerah Wisata Ini Rawan Longsor
Wawan menjelaskan, kekayaan budaya tersebut hanya dapat terus hidup apabila mendapatkan perlindungan yang memadai, yang diawali dari proses penetapan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada tahun 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta telah mengkaji 18 objek yang direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota, di antaranya:
1.Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta
2.Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran
3.Langgar KH. Ahmad Dahlan (Langgar Kidul)
4.Koleksi Museum Sonobudoyo
5.Gedung Kodim 0734 Yogyakarta
6.Monumen PSSI/Gedung PSIM
7.Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya
8.Kampus 3 UPP 2 FIP UNY
9.Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923
10.Gedung TK ABA Kauman
11.Musholla Aisyiyah Kauman
12.Gereja Santo Yusup Bintaran.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti mengatakan, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjaga bangunan fisik, tetapi juga menjaga ingatan kolektif dan jati diri Yogyakarta.
“Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, akademisi mengkaji secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro mengungkapkan, penetapan cagar budaya mempertimbangkan beberapa kriteria yang harus terpenuhi.
“Seperti usia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan, serta bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dispar Bantul Gelar Pameran Layang-Layang 'Akasa Cangkring' di Pantai Cangkring
- 2Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
- 3Satu Tahun Wajah Baru Pasar Godean: Ada Pembagian 4.000 Porsi Makanan Gratis!
- 4KPU dan Bawaslu Sleman Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 5UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara
- 6Pilihan Warna Baru New Honda Stylo 160: Tampil Lebih Retro dan Premium!
- 7Liga Seri A Askab PSSI Sleman 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 8 Tim
- 8Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 9Kalah dalam 3 Laga Awal, Fans PSS Berharap Finis 10 Besar
- 10UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor








