Komisi A DPRD DIY Tolak Wacana Pilkada Lewat Legislatif

Akurat.co, Jogja - Komisi A DPRD DIY menilai, wacana pemerintah terkait dinamika politik mengenai pemilihan kepala daerah dengan skema pemilihan di DPRD dipandang mencederai hak konstitusi rakyat.
Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, selama ini hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ide gagasan pemerintah untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DPRD itu dianggap sebagai kemunduran berdemokrasi. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara diabaikan.
"Kalau digeser ke DPRD mencederai hatinya rakyat," kata Eko Suwanto dalam jumpa pers, Selasa (06/01/2026).
Baca Juga: PAD 2025 Kota Jogja Sesuai Target, Bagaimana dengan 2026?
Eko mengungkapkan, penolakan terhadap ide mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD disebut sebagai bagian dari pilihan politik.
Apalagi selain sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko juga menjabat sebagai Ketua Cabang DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
"Saya merekam dan berdialog bersama banyak tokoh aktifis juga akademisi. Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencederai hak konstitusi rakyat," jelasnya.
Setidaknya ada tiga alasan penolakan wacana tersebut. Pertama, pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah tindakan politik yang hilangkan dan mencederai hak rakyat memilih pemimpin di daerah.
Baca Juga: Patut Ditiru, 306 Keluarga Penerima PKH di Kota Jogja Kini Bisa Mandiri
Kedua, pengalaman dalam berdemokrasi diabaikan. Demokrasi Pancasila jelas hormati kekhasan wilayah masing-masing, lewat Pemilu.
Aceh contohnya. Hadirnya partai lokal di Aceh, sosok Muzakir Manaf sebagai gubernur Aceh lahir dari proses pilkada langsung dengan penghormatan pada Aceh.
DKI, sekarang DKJ dengan model pemilihan kepala daerah ada syarat menang untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yaitu kantongi suara 50 persen plus satu.
Demikian pula penghargaan Konstitusi bagi DIY dengan penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Selain daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, Konstitusi juga menghormati dan memberikan penghargaan dengan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini.
Baca Juga: Patut Ditiru, 306 Keluarga Penerima PKH di Kota Jogja Kini Bisa Mandiri
Secara khusus, disampaikan refleksi dan perenungan dalam budaya berdemokrasi bisa dengan melihat kembali hasil-hasil pilkada langsung yang telah bermakna bagi rakyat mendapatkan pemimpin bagi daerah.
Ketiga, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diakui butuh perbaikan setelah dulu ada panitia pemilihan daerah sekarang komisi.
"Sikap bahwa pilkada melalui DPRD melukai, mencederai hati dan hak konstitusi rakyat Indonesia," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









