Jogja

2026, Pemkab Sleman Siap Tangani 920 Unit RTLH

Yudi Permana | 19 Januari 2026, 14:46 WIB
2026, Pemkab Sleman Siap Tangani 920 Unit RTLH

Akurat.co, Jogja - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat, masih terdapat 6.405 unit rumah yang dikategorikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mentargetkan 920 unit dapat tertangani.

Total anggaran yang kita rencanakan senilai Rp 15,8 miliar," kata Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Suwarsono, Senin (19/01/2026).

Selain dari APBD Kabupaten, Pemkab mentargetkan ada bantuan dari pihak ketiga. Dalam hal ini Baznas Sleman sebanyak 44 unit atau senilai Rp 785 juta.

Baca Juga: Miris, Dana Kalurahan di Bantul Dipakai buat Judol dan Investasi Bodong

Jadi total tahun depan, penerima bantuan RTLH ditargetkan sebanyak 964 unit.

"Dengan asumsi anggaran dari Baznas sama dengan tahun 2025, yakni Rp 785 juta" ujarnya.

Tahun lalu, penanganan RTLH di Kabupaten Sleman mencapai 604 unit dengan dana yang diambilkan dari APBD sebesar Rp 8,7 miliar.

Sedangkan dari Baznas Sleman ada 44 unit senilai Rp 785 juta dan Dana Keistimewaan sebanyak 45 unit senilai Rp 2,9 miliar. Artinya, total ada 693 unit RTLH yang telah tertangani.

Baca Juga: 30.156 Penumpang Berangkat dari Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta dalam Arus Balik Long Weekend

Program rehabilitasi RTLH sudah dimulai sejak 2010 lalu. Hingga 2024 sudah tertangani hingga 14.478 unit.

Termasuk dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sebanyak 125 unit dan baznas 215 unit. Hingga saat ini total ada 6.405 RTLH di Kabupaten Sleman yang belum tertangani.

Untuk nominal bantuan stimulan RTLH sebesar Rp 20 juta untuk rusak berat. Rp 15 juta rusak sedang dan Rp 10 juta rusak ringan.

Bagi pemegang Kartu Keluarga Miskin (KKM) bantuan yang diterima 100 persen. Sedangkan untuk Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebesar 80 persen. Rusak berat Rp 16 juta, rusak sedang Rp 12 juta dan rusak ringan Rp 8 juta.

"Penggunaan bantuan itu hanya untuk pembelian material. Kecuali KKM yang dapat menggunakan untuk upah senilai 20 persen dari nilai bantuan," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.