Jogja

Proses Pembangunan JJLS Kelok 23 di Bantul Capai 89%, Kapan Bisa Dipakai untuk Masyarakat Umum?

Yudi Permana | 21 Januari 2026, 18:14 WIB
Proses Pembangunan JJLS Kelok 23 di Bantul Capai 89%, Kapan Bisa Dipakai untuk Masyarakat Umum?

Akurat.co, Jogja - Komisi C DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23 yang menghubungkan antara Kretek Kabupaten Bantul dengan Girijati Kabupaten Gunungkidul, Rabu (21/01/2026).

Saat ini pembangunan JJLS Kelok 23 yang pembiayaan melalui APBN senilai Rp 340 miliar tersebut telah selesai 89 persen.

"Untuk wilayah Bantul sudah selesai semua. Sedangkan yang sisi Kabupaten Gunungkidul tersisa 1,9 persen saja," kata Koordinator Lapangan 1.2 Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) DIY Kuswandi.

Namun secara keseluruhan, proyek ini masih menyisakan 11 persen yang fokus pada paket ketiga. Meliputi pembangunan jembatan, pengerjaan bore pile dan pengaspalan.
 

Ditargetkan semuanya akan selesai Juli 2026 nanti dan bisa langsung difungsikan. Meski dalam kontrak hingga Agustus.

Kuswanti mengungkapkan kendala dalam penyelesaian tahap ketiga ini. Khususnya pada pembangunan jembatan sepanjang 40 meter yang masih menunggu pengiriman girder dari Surabaya.
 
"Jika tepat waktu, maka pembukaan Kelok 23 bisa dilakukan lebih cepat. Namun, kalau ada keterlambatan distribusi girder, otomatis selesainya juga mundur," tegasnya.

Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto menuturkan, salah satu alasan kunjungan ini karena adanya tanggung jawab moral.
 
 
Terutama memastikan agar pembangunan Jalan Kelok 23 ini tidak sampai merugikan masyarakat.

"Bukan tanpa sebab. Selama pembangunan, masyarakat terkena dampaknya. Seperti lumpur yang mengalir di desa di bawahnya. Meskipun masuk jalan nasional, ketentuan pembangunan tetap harus kita pastikan sesuai prosedur," ujarnya.

Aspek keamanan dan lingkungan jadi perhatian anggota Komisi D DPRD DIY Aslam Ridlo.
 
Karena menurutnya, pembangunan dengan anggaran besar yang membelah tebing harus diimbangi dengan jaminan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.