Jogja

Pemkot Jogja Tata Jalan Tentara Pelajar, Bongkar Bangunan Semi Permanen di Trotoar dan Badan Jalan

M. Mubin Wibawa | 3 November 2025, 09:05 WIB
Pemkot Jogja Tata Jalan Tentara Pelajar, Bongkar Bangunan Semi Permanen di Trotoar dan Badan Jalan

Akurat.co,Jogja-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menata kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Yogyakarta.

Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan dirobohkan petugas pada Minggu (2/11/2025).

Menurut Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo perobohan bangunan untuk mengembalikan fungsi sebenarnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Ajukan Sertifikasi 3 Buah Lokal, ada Alpukat Surokarsan

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kita tidak boleh membiarkan fasilitas publik digunakan secara pribadi dan melanggar aturan. Ini bukan soal menghalangi usaha, tetapi menegakkan ketertiban kota dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegasnya saat meninjau penataan.

Hasto menegaskan bahwa penataan ini akan terus berlanjut dengan pembangunan kawasan hijau dan koridor pedestrian, yang nantinya terintegrasi dengan Taman Segoro Amarto sebagai ruang publik baru bagi warga.

“Penataan ini bukan hanya soal pembongkaran, tetapi memastikan ruang kota menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga. Kita ingin ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Ia juga mengatakan setelah penataan dan pembersihan dikawasan Jalan Tentara Pelajar, target selanjutnya adalah Kawasan Pojok Beteng Kulon/Barat.

Baca Juga: Kawasan Jalan Tentara Pelajar Bumijo Bajal Dijadikan Taman Kota

"Di Pojok Beteng Kulon yang mengarah ke utara juga terlihat kumuh, nanti setelah ini selesai kita akan pindah kesana, kita bereskan, dan kita tata," ungkapnya.

Proses pembongkaran berjalan tertib. Puluhan personel gabungan dari Satpol PP Kota Yogyakarta, TNI, serta warga sekitar terlihat bergotong royong membersihkan puing-puing bekas bangunan.

Material sisa pembongkaran diangkut ke truk secara bertahap untuk memastikan kawasan benar-benar bersih sebelum dilakukan proses penataan lanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.