Jogja

Yashinta: Ekonomi Kreatif DIY Terhambat Perda

Haris Ma'ani | 22 Oktober 2026, 11:04 WIB
Yashinta: Ekonomi Kreatif DIY Terhambat Perda
Anggota DPD DIY, Yashinta Sekarwangi Mega. -foto: Akurat.co/Sugeng Wahyudi

Akurat.co,Jogja-Anggota DPD RI DIY, Yashinta Sekarwangi Mega mengatakan, ekonomi kreatif di Yogyakarta terhambat dengan keberadaan Perda No 19 tahun 2017.

Ia menjelaskan, potensi ekonomi kreatif di DIY cukup luas, tetapi tidak akan maksimal kalau tidak diimbangi dengan regulasi.

"Teman-teman pelaku ekonomi kreatif ini gak bisa memaksimalkan potensi karena regulasi," katanya saat Dialog Daerah 'Merajut Aspirasi, Menguatkan Ekonomi Kreatif DIY melalui Rancangan Peraturan Daerah di Kantor DPD DIY, Kamis (22/10).

Baca Juga: DPD RI: Revitalisasi Sekolah di DIY Berjalan Baik tapi Perlu Penguatan

Turut hadir dalam kegiatan, anggota DPRD DIY, perwakilan OJK, Pamiradya Keistimewaan DIY, jajaran OPD, dan pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Yashina, ekonomi kreatif di DIY diatur melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif.

Perda itu telah berjasa meletakkan fondasi. Tetapi sejak 2017 dunia berubah cepat.

"Platform digital, kecerdasan buatan, dan pola konsumsi baru telah mengubah cara orang berkarya dan berjualan," terangnya.

"Perda tersebut juga menempatkan ekonomi kreatif secara generik bersama UMKM dan koperasi, sehingga ekosistem kreatif dari hulu hingga hilir belum mendapat perhatian yang fokus," imbuhnya.

Ia menjelaskan, Yogyakarta tidak pernah kekurangan kreativitas.

Di setiap sudut kota dan desa, ada pembatik, perajin gerabah dan perak, desainer, musisi, pegiat kuliner, animator, pengembang gim, penggiat konten, hingga seniman pertunjukan.

"Tapi mereka memerlukan regulasi yang adapatif. Agenda hari ini, tujuannya melakukan evaluasi terhadap Perda No 9 tahun 2017," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bapemperda DPRD DIY, DR.Yuni Satia Rahayu menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan raperda baru dan meminta Perda DIY No 9 2017 agar dicabut.

"Karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

DPRD DIY, kata dia, sudah mengusulkan dua raperda yakni tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Kecil.

Senada, Kepala Kantor DPD DIY, Tri Widati mengatakan, DIY memiliki potensi ekonomi kreatif yang luar biasa, ditopang oleh kekayaan seni, budaya, tradisi, kreativitas generasi muda, serta berbagai inovasi dari masyarakat.

"Potensi tersebut bukan hanya menjadi identitas dan kebanggaan daerah, tetapi juga merupakan peluang besar untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPD RI Puji Langkah Pemkot Jogja Atasi Masalah Kekerasan Anak

Namun, potensi yang besar tentu saja perlu didukung oleh kebijakan dan regulasi yang tepat.

"Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil perlu kita cermati kembali relevansinya dengan perkembangan ekonomi kreatif saat ini," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.