Jogja

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Pekerja Trans Jogja Sampaikan Keluhan ke DPRD DIY

Yudi Permana | 23 November 2025, 14:25 WIB
Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Pekerja Trans Jogja Sampaikan Keluhan ke DPRD DIY

Akurat.co, Jogja - Karyawan PT Jogja Tugu Trans (JTT) mengeluhkan sejumlah ketidakadilan yang mereka rasakan selama bekerja di sana.

Seperti adanya ketimpangan pendapatan antara pramudi-pramugara, tingginya denda pelanggaran hingga bonus pencapaian penumpang yang tidak kunjung cair.

Keluhan tersebut ternyata sudah mereka rasakan sejak lama dan hingga saat ini belum juga ada penyelesaian.

Merasa tidak ada respon positif dari PT JTT, pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT JTT meminta bantuan pada wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD DIY.

Baca Juga: Sleman Jadi Percontohan Kampung Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan

Menurut Sekjen Serikat PT JTT Agus Triono, ketimpangan tersebut muncul setelah ada perubahan dasar penggajian. Dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen yang mulai berlaku pada 2024.

Pergantian regulasi ini dinilai membuat gaji pokok pramudi justru turun. Sementara kenaikan terbesar justru terjadi pada pramugara.

"Kami menilai ketimpangan ini tidak sebanding dengan tanggung jawab pramudi yang lebih besar terhadap armada dan keselamatan penumpang," katanya ketika audiensi dengan DPRD DIY, di Ruang Transit, Jumat (23/11/2025) lalu.

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Para pekerja berharap pertemuan tersebut dapat menjadi titik balik perbaikan kondisi kerja di layanan Trans Jogja.

Agus menambahkan, jika selisih yang diterima pramudi kini terlalu kecil. “Kalau gaji itu, selisihnya sekarang cuma sekitar Rp 390 ribu. Itu kalau dihitung per hari cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Seribu Warga Hargobinangun Sleman Menari Bersama Meriahkan Festival Budaya Lereng Merapi

Pada masa penggunaan SK Gubernur, selisih gaji per hari pernah mencapai Rp 30 ribu sehingga dianggap lebih adil. Selain itu, THR 2024 juga menurun cukup tajam dan dana operasional yang belum terserap disebut mencapai Rp 6,8 miliar.

Selain soal gaji, pekerja juga mempersoalkan penerapan denda SPN yang dinilai memberatkan. Nominal denda disebut tidak proporsional dengan jenis pelanggaran, bahkan ada sopir yang terkena denda hingga 11 kali.

Dan denda tersebut dibebankan langsung kepada pramudi tanpa mempertimbangkan besaran gaji. Kalau denda itu ditanggung sendiri pramudinya.

"Misalnya kita lari 61 km/jam selama 14 detik saja, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran,” ujarnya.

Menurut catatan serikat, pelanggaran terkait pengisian BBM saja bisa mencapai 120–130 kasus per bulan. Sementara klasifikasi denda belum disesuaikan dengan tingkat kesalahan secara objektif.

Baca Juga: Pakar Diplomasi UMY Soroti Ekspansi BUMN ke Amerika Latin

Bonus pencapaian target penumpang juga menjadi sorotan. Meski pada 2024 Trans Jogja disebut memenuhi target yang ditetapkan Dishub, para pekerja mengklaim belum pernah menerima bonus tersebut.

Penjelasan dari Dishub menyatakan bahwa bonus telah dialokasikan melalui PT AMI, namun pekerja meminta transparansi jumlah dan mekanisme penyalurannya.

Kebijakan baru yang mewajibkan pengisian solar setelah jam operasional dinilai menyulitkan pramudi, mengingat tidak semua SPBU buka 24 jam dan penggunaan barcode sering menimbulkan antrean panjang. Pekerja meminta jaminan ketersediaan solar agar operasional malam hari tidak terganggu.

Menanggapi berbagai aduan, Ketua DPRD DIY Nuryadi menegaskan, jika pertemuan digelar untuk mempertemukan semua pihak dan menyamakan pemahaman. 

“Ada sesuatu yang perlu dibenahi bersama, duduk bersama. Ini tadi sudah ada kemajuan banyak, hanya belum sampai akhir,” jelas Nuryadi.

Baca Juga: Mengenal Budidaya Lele Gacor, Inovasi DIY Meningkatkan Produktivitas Ikan Lele

Dishub DIY melalui Kabid Angkutan, Wulan Sapto Nugroho menjelaskan, peralihan dari SK Gubernur ke SK Dirjen membuat posisi pramugara tidak lagi diakomodasi dalam struktur biaya operasional.

Namun, ia menyebut koefisien pengali gaji akan disesuaikan pada 2026 agar lebih proporsional antara pramudi dan pramugara.

Sementara Dirut PT AMI Priyatno Bambang Hernowo menegaskan, jika sejumlah poin seperti seragam, bonus dan denda akan dibahas lanjutan secara internal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.