Jogja

Tempat Makan di Jogja Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan

Haris Ma'ani | 13 Februari 2026, 08:05 WIB
Tempat Makan di Jogja Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan

Akurat.co,Jogja-Tempat makan dan minum di Kota Jogja boleh buka siang hari selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan saat memberikan keterangan terkait kegiatan selama Ramadhan di Kota Jogja, Rabu (12/2/2026).

"Untuk tempat makan-minum tetap buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang bagi sedang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Atur Jam Operasional Hiburan Malam selama Ramadan, Karaoke dan Rumah Pijat Boleh Buka

Wawan juga mengatakan, tempat hiburan malam dan sejenisnya juga boleh beroperasi menyesuaikan waktu yang ditentukan.

Tempat hiburan malam akan tutup pada tiga hari awal bulan Ramadhan. Selanjutnya diatur untuk menghormati ibadah puasa.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadan) itu tutup," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (12/2/2026).

Setelah tiga hari tutup, jam operasional hiburan malam dan usaha sejenis mulai beroperasional di pukul 21.00-00.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati menyampaikan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi jam operasional usaha hiburan dan rekreasi.

Dia menyebut di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha SPA.

Baca Juga: Kebutuhan Pangan jelang Puasa dan Idulfitri Aman, Bulog DIY Siapkan 39.000 Ton Beras

“Kami juga akan sosialisasi baik melalui media sosial. Selain akan bersurat ke wilayah melalui e-office. Termasuk blasting dan zoom meeting ke usaha pariwisata dan asosiasi pariwisata,” kata Daning.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadhan.

"Tentunya pendekatan kami tetap persuasif humanis bagaimana unit usaha itu berkenan untuk mematuhi ketentuan yang ada," ungkapnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H