Jogja

Perekaman KTP Elektronik Kota Jogja Lampaui Target

Haris Ma'ani | 3 April 2026, 11:01 WIB
Perekaman KTP Elektronik Kota Jogja Lampaui Target
Suasana perekaman KTP elektronik di Kota Jogja. (dok.Disdukcapil )

Akurat.co,Jogja- Perekaman KTP elektronik di Kota Jogja melampaui target.

Disdukcapil Kota Jogja mencatat, hingga akhir Maret 2026, perekaman KTP elektronik mencapai 99,57 persen.

Padahal, target yang ditetapkan sebesar 99,47 persen dari total wajib KTP-el.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengungkap keberhasilan tersebut tak lepas dari berbagai strategi pelayanan yang dilakukan, termasuk metode jemput bola ke masyarakat.

Baca Juga: Selama Desember Pemkot Jogja Buka Layan Rekam KTP Elektronik Sabtu dan Minggu

Menurutnya, layanan jemput bola dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah dan kelurahan.

Petugas Disdukcapil secara langsung mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk mempermudah warga, terutama pemula, dalam melakukan perekaman.

"Daripada masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil, kami hadir di kelurahan dan sekolah agar lebih dekat dan mudah dijangkau,” tuturnya.

Sasar KTP pemula

Program ini menyasar warga yang telah berusia 17 tahun atau calon pemula yang berusia 16 tahun.

Untuk usia 16 tahun, perekaman sudah bisa dilakukan, namun pencetakan KTP-el baru dapat dilakukan saat yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP Bisa Berobat, Dirut BPJS Puji Program Jaminan Kesehatan Pemkot Jogja

Selain itu, Disdukcapil juga memiliki layanan khusus bagi kelompok rentan, seperti warga dengan kondisi tertentu yang belum melakukan perekaman hingga usia dewasa.

"Untuk warga rentan, termasuk yang memiliki keterbatasan seperti ODGJ atau yang tinggal di wilayah sulit dijangkau, kami menggunakan layanan mobil keliling yang bisa masuk hingga gang-gang kecil,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.