Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Akurat.co, Jogja - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait rumor yang beredar, terkait bayi baru lahir per April 2026 otomatis akan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sampai saat ini BPJS memastikan, jika kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dalam Pasal 16 disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta program JKN paling lama 28 hari sejak kelahiran.
"Jadi secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam siaran pers, Selasa (07/04/2026).
Baca Juga: Sri Sultan Pastikan Mahasiswa Luar DIY Bisa Mengakses BPJS Kesehatan
Untuk pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.
Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia telah terdaftar Program JKN. Mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia.
Meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
Baca Juga: 34 Ribu Warga Sleman Status BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Ambil Langkah Ini
"Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif,” ujar Rizzky.
Pihaknya juga menanggapi terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sarkem Fest 2026: Upaya Pemkot Jogja dan KAI Ubah Stigma Kawasan Pasar Kembang
- 2DIY Belum Masuk Musim Hujan, Ini Penyebab Hujan dan Angin Kencang Belakangan Ini Menurut BMKG
- 3Hujan Guyur Jogja, GP Ansor Bantul Tetap Salurkan Bantuan Air Bersih
- 4Daftar Klasemen Terbaru Moto3 2026, Setelah Pole Position di Australia Posisi Veda Naik?
- 5Apa Itu Beras Fortifikasi? Dosen UMY Jelaskan Pengertian dan Dampaknya jika Tak Sesuai Kandungan
- 670 Ribu Warga DIY Mengangur, DPRD Dorong Anggaran Pro-Rakyat
- 75 Fakta Terbaru Veda Ega Pratama di Moto3, Pole Position di Australia, Next Sepang?
- 8Prediksi BRI Super League: Isenmulang vs PSIM jadi Laga Pemecah Telur bagi Tamu?
- 9Ridho Kresna Wattimena Resmi Dilantik Jadi Rektor UPN Yogyakarta
- 10DIY Belum Masuk Musim Hujan, Ini Penyebab Hujan dan Angin Kencang Belakangan Ini Menurut BMKG









