Jogja

Pemda DIY Serius Atasi Kenakalan Anak Usia Sekolah, Libatkan Kabupaten/Kota

Haris Ma'ani | 2 Juli 2026, 09:04 WIB
Pemda DIY Serius Atasi Kenakalan Anak Usia Sekolah, Libatkan Kabupaten/Kota
Potret ilustrasi kenakalan remaja. (foto: freepik)

Akurat.co,Jogja-Pemda DIY mulai serius mengatasi kenakalan anak usia sekolah.

Wujud nyata dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak terkait dalam program Rencana Aksi Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana pada Rabu (1/7).

Tak hanya di level provinsi, kebijakan juga akan melibatkan level kabupaten/kota menangani kejahatan anak usia sekolah.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut rencana aksi yang disepakati merupakan wujud nyata tanggung jawab semua pihak terhadap keselamatan ruang publik di DIY.

Baca Juga: DPRD DIY Desak Usut Tuntas Wafatnya Pelatihan Manager KDMP

"Pemerintah daerah hadir untuk berkolaborasi dengan semua pihak melakukan penanganan di ruang publik,” ungkapnya.

Made mengatakan, sudah seharusnya ada langkah pasti, apalagi dengan adanya Instruksi Gubernur DIY terkait pembentukan Satgas Penanganan Kenakalan Remaja.

Made berharap kebijakan penanganan kejahatan anak usia sekolah bisa terlaksana dengan baik. Khususnya dalam kurun 1 bulan, mulai 1-31 Juli 2026.

"Ini juga karena bersamaan dengan libur sekolah,” katanya.

Pencegahan hingga proses hukum

Made menjelaskan, terdapat tiga pilar utama dalam rencana aksi ini, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi/pemulihan.

Untuk pencegahan, rencana aksi akan berfokus pada pengamanan ruang publik dan lingkungan sekolah.

Pencegahan juga dilakukan dengan pengawasan di lingkungan yang terdeteksi adanya kerawanan.

Patroli tentu tidak bisa dilakukan sendiri juga.

Harus ada keterlibatan pihak-pihak terkait untuk melakukannya bersama-sama.

Kemudian penegakan hukum tentu harus dilakukan ketika ditemukan ada hal-hal yang menjurus pada pidana atau kriminal.

"Harus tetap diproses hukum,” katanya.

Untuk pilar rehabilitasi, Made menuturkan, fokusnya pada asesmen komprehensif dan pemulihan psikososial.

Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Polda DIY, AKBP Naafi’arman mengatakan, Polda DIY sangat menyambut baik adanya kesepakatan rencana aksi penanganan kenakalan remaja ini.

Dan sejak awal Polda DIY terus berupaya sinergi dengan Pemda DIY untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan tenteram di DIY.

“Terkait penanganan kenakalan remaja yang berpotensi tidak pidana ini, kami nilai sudah dibuat secara komprehensif," ujarnya.

Baca Juga: Libur Sekolah, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Setiap Hari

Di sisi lain, Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia mengatakan, tindak pidana yang dilakukan anak sekolah sudah menjadi ketakutan di masyarakat dan terjadi terus-menerus di DIY.

Hal ini tentu perlu menjadi perhatian semua pihak, sehingga rencana aksi bersama ini memang sangat diperlukan.

“Kita perlu mempunyai satu gerakan bersama untuk mencegah, menegakkan, ataupun nantinya melakukan tindakan-tindakan lanjutan untuk rehabilitasi," ungkapnya.

Ova berharap, kesepakatan berupa rencana aksi ini menjadi sebuah langkah nyata yang diketahui oleh semua pihak, sehingga masing-masing pihak tahu dan berperan melakukan sesuatu.

Karena menurutnya, tidak bisa lagi jika hanya mengandalkan Satgas atau petugas-petugas yang memang bertanggung jawab.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.