Jogja

Lebih dari 16,8 Juta Ha, Luas Lahan Sawit Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia

Yudi Permana | 22 Januari 2026, 15:44 WIB
Lebih dari 16,8 Juta Ha, Luas Lahan Sawit Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia

Akurat.co, Jogja - Indonesia memiliki kebun sawit paling luas di dunia dengan lebih dari 16,8 juta hektare. Itu karena sawit bisa tumbuh sangat subur dan produktif di Indonesia. Meskipun pada tanah
tergolong marginal.

Sawit juga jadi salah satu penggerak perekonomian lokal, nasional bahkan internasional. Pada 2022, sawit mampu menyumbang devisa negara lebih dari 39 miliar dolar Amerika. Produk Domestik Bruto mencapai 3,2 persen.

Bahkan saat pandemi Covid-19 melanda dunia dan Indonesia beberapa waktu lalu, tidak ada perusahaan sawit yang melakukan PHK. Sampai saat ini lebih dari 16 juta penduduk Indonesia menggantungkan hidup dari sawit.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Studi Sawit dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto dalam Seminar Nasional Sawit yang digelar di auditorium Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (22/01/2026).
 

"Secara tidak sadar, masyarakat Indonesia itu selama 24 jam berdampingan dengan sawit. Karena ada sekitar 160 jenis turunan dari sawit," katanya.

Meski jadi komoditas istimewa bagi Indonesia, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya pemahaman peran sawit dalam pembangunan berkelanjutan secara relatif (relative sustainable development) terhadap nilai fisik lingkungan, sosial-ekonomi dan berbagai dimensi kehidupan lainnya.

Selain itu hilirisasi sawit merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk sawit dan membuka makin luas lapangan kerja.

Meskipun jadi komoditas istimewa, bisnis sawit saat ini sedang menghadapi masalah aktual.
 
 
Terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), membuat kebun-kebun sawit diklaim oleh satgas yang berada di dalam kawasan hutan.

Karena dalam kawasan hutan, maka lahan kebun sawit diklaim sebagai milik negara. Ini yang membuat masyarakat industri sawit saat ini jadi resah.

Untuk itu dibutuhkan sejumlah upaya penyelesaian dari masalah ini. Seperti kebijakan afirmatif dalam penyelesaian legalitas lahan yang
mengedepankan prinsip nilai kepastian dan kemanfaatan dan keadilan.

Termasuk melakukan pendetailan batas Kawasan hutan dengan menjalankan UU Nomor 41, 1999 secara konsisten yang menghargai hak-hak masyarakat.
 
 
"Agar diperoleh batas Kawasan hutan yang diakui dan dihormati oleh pihak-pihak yag berbatasan," jelasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.