Pemkab Sleman Anggarkan Rp 3 M untuk Program Beasiswa Pendidikan Dasar

Akurat.co, Jogja - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menggelontorkan dana kurang lebih Rp 3,023 miliar untuk program beasiswa pendidikan dasar.
Dana ini dianggarkan tahun ini 2025 yang diperkirakan menyasar 4.000 peserta didik jenjang SD dan SMP.
Kenapa disebut diperkirakan, apakah tidak bisa dipastikan. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ponidi, karena nanti akan ada tahap penjaringan data dan seterusnya.
"Tentu akan ada prose penjaringan data. Hanya yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan program beasiswa ini," katanya, Selasa (21/10/2025).
Ada tiga kriteria yang menjadi sasaran penerima bantuan pendidikan beasiswa Dikdas. Pertama, adalah siswa penduduk Kabupaten Sleman yang terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Tentang Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin Semester I pada tahun berjalan.
Kedua, terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi siswa jenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan non formal.
Ketiga, terdaftar aktif pada Emis bagi siswa MI dan MTS.
Untuk jenjang SD/MI/Kejar Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per peserta didik per tahun.
Kecuali siswa kelas I SD/MI menerima sebesar Rp 225 ribu per peserta didik per tahun.
Untuk peserta didik kelas 8 dan 9 atau jenjang SMP akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Baca Juga: Penerima Program Beasiswa Sleman Pintar Plus-plus Dihimbau Tunjukkan Komitmen
Sedangkan untuk kelas 7 hanya akan mendapatkan setengahnya atau Rp 375 ribu. Mengapa demikian, karena berdasarkan data yang sudah diperoleh dari tingkat SD, kalau yang berasal dari kelas 6, di kelas 6-nya juga sudah mendapat beasiswa pendidikan dasar khususnya ini adalah jenjang untuk SD.
"Jadi, semua nyambung. Semua diharapkan dapat dan tidak ada yang double," tegas Ponidi.
Bantuan Biaya Pendidikan Beasiswa Dikdas hanya digunakan untuk tujuan yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan bagi peserta didik.
Hal yang dimaksud tersebut, seperti pembelian pakaian seragam sekolah, buku dan alat tulis, tas dan sepatu, perlengkapan olahraga dan/atau kebutuhan Pendidikan personal lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Meluncur, Ini Fitur Unggulannya untuk Liburan di Jogja
- 2DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
- 3392 Maba UP45 dapat Pembekalan Bela Negara
- 4DPRD DIY Berharap Menteri Keuangan Baru Pertimbangkan Pemangkasan Anggaran Daerah
- 5Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 6Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
- 7Jelang Derby, Kelompok Suporter PSIM dan PSS Sepakat Menjaga Keamanan
- 82 Atlet Tembak Asal Gunungkidul Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games ke-20
- 9Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 105 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara









