Jogja

Jelang Pemberlakuan Pidana Sosial, Ditjenpas DIY Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sleman

Yudi Permana | 30 Desember 2025, 20:33 WIB
Jelang Pemberlakuan Pidana Sosial, Ditjenpas DIY Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sleman

Akurat.co, Jogja - Setelah masa transisi selama tiga tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Januari 2023, setelah sebelumnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022, dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Salah satu poin penting dalam KUHP baru tersebut adalah pidana kerja sosial.

Penerapan hukum ini, diharapkan bisa mengatasi persoalan over capacity atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Puncak Nataru, KAI Daops 6 Layani 61.174 Penumpang

“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas DIY), Lili usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas DIY dengan Pemkab Sleman, Selasa (30/12/2025).

Berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, kerjasama tersebut tentang sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Lili menyampaikan, kerjasama dengan Pemkab Sleman ini penting guna mengimplementasikan KUHP baru terkait Pidana Kerja Sosial.

Baca Juga: Pemkot Jogja Larang Sampah Organik Masuk Depo Mulai Januari 2026

"Mayoritas Lapas di DIY sudah hampir over capacity. Jadi penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Lili

Kerjasama ini menurut Bupati Sleman Harda Kiswana merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan.

"Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Harda.

Baca Juga: Peneliti BRIN: Mendagri dan Menkeu Miliki Kinerja Baik di Tengah Efisiensi Anggaran

Lebih lanjut, Harda juga berharap dengan adanya KUHP baru terkait pidana kerja sosial nantinya dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA dan lapas lain yang memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat.

Sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter, menawarkan manfaat seperti mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publikyang tinggi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.