Jogja

Cegah Keracunan MBG Terulang, Pemkab Sleman Minta Kejelasan Regulasi Terkait Pengawasan

Yudi Permana | 21 Agustus 2025, 15:52 WIB
Cegah Keracunan MBG Terulang, Pemkab Sleman Minta Kejelasan Regulasi Terkait Pengawasan

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menilai perlu ada SOP jelas terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.

Ini sebagai respon atas munculnya keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar SMP di Mlati beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini kami masih berupaya menyamakan persepsi dengan teman-teman dulu. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto, Kamis (21/08/2025).

Ini sebagai langkah antisipasi jika kejadian serupa kembali terjadi. Maka mekanisme penangananya bagaimana.

Baca Juga: 90 Pelajar di Sleman Keracunan Massal, Diduga Usai Menyantap Menu MBG

Karena kejadiannya di sekolah, maka langsung berkoordinasi dengan Disdik.

"Lalu bagaimana kalau kejadian di masyarakat? Ibu hamil, misalnya? Karena programnya tidak hanya untuk pelajar saja," katanya.

Sekda menyebutkan, MBG selama di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dan BGN di tingkat kabupaten juga baru akan dilantik.

Mengenai biaya pengobatan dari korban keracunan kemarin, otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, bagi korban yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan, maka akan difasilitasi melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Pemkab Sleman Langsung Evaluasi Internal

Mengenai korban keracunan yang tidak hanya pelajar, karena selama ini Disdik telah menghimbau agar guru terlebih dahulu mencicipi MBG sebelum dibagikan ke siswa.

Ini menunjukkan mekanisme dari dinas sudah berjalan. Meskipun tetap kecolongan.

Hal yang jadi tanda tanya adalah kejadian ini hanya menimpa sekolah jenjang SMP saja. Untuk SMA tidak. Padahal disuplai dari SPPG yang sama.

"Menunya juga sama. Apakah ada perbedaan di mekanisme pengolahan atau bagaimana kita belum tahu," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.