Akurat.co, Jogja - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, seluruh kelurahan/kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki pos bantuan hukum atau posbankum.
"Tanpa partisipasi dan dukungan dari gubernur maupun bupati dan walikota. Saya yakin program ini tidak akan mungkin bisa kita capai seperti halnya yang terjadi pada hari ini," katanya dalam peresmian Posbankum desa/kelurahan DIY di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/01/2026).
Posbankum merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Mahkamah Agung serta Pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di DIY dari 438 kalurahan/kelurahan semuanya sudah memiliki posbakum.
Supratman mengatakan, saat ini Kementerian Hukum tengah berbenah untuk melakukan satu terobosan yang sangat bersejarah dalam hal penataan ataupun reformasi birokrasi.
Salah satunya dengan transformasi digital. Harapannya mulai 1 April 2026 seluruh layanan tidak ada satupun yang tidak dilakukan dengan lewat digitalisasi.
"Sehingga akuntabilitas dan layanan akan semakin mudah. Semakin cepat dan ini akan memberikan sesuatu yang sangat baik bagi layanan yang akan kita sampaikan kepada masyarakat." ungkapnya.
Melalui transformasi digital, data penerimaan laporan di setiap pos bantuan hukum desa dan kelurahan akan ditampilkan secara real time melalui dashboard Kementerian Hukum.
"Dengan transformasi digital yang kita lakukan, nanti akan ketahuan di desa mana, kelurahan mana, yang tingkat penerimaan laporan terkait dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Itu real time harus tampil di dalam dashboard Kementerian Hukum," tuturnya.
Secara nasional, Posbankum akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, Kementerian Hukum akan menyerahkan satu akun digital kepada presiden.
"Jadinya, nanti presiden dapat mengontrol secara langsung kinerja Kementerian Hukum. Termasuk memantau laporan yang masuk dari Posbankum di seluruh Indonesia," jelasnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran Posbankum memiliki peranan yang sangat penting, dalam menjamin hak atas akses keadilan, bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.
Layanan ini, menjembatani keterbatasan, yang selama ini dihadapi masyarakat desa. Baik karena aspek jarak, rendahnya literasi hukum, maupun keterbatasan kemampuan ekonomi.
"Posbankum juga diharapkan berfungsi sebagai ruang pembelajaran, yang menumbuhkan kesadaran warga, atas hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum," katanya.