Jogja

Bukan Memperumit Aturan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 DIY Dirancang untuk Mudahkan Tata Kelola Desa

Atiek Widyastuti | 22 Oktober 2026, 18:13 WIB
Bukan Memperumit Aturan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 DIY Dirancang untuk Mudahkan Tata Kelola Desa
Arie Sudjito (tengah), saat jadi narasumber forum diskusi wartawan DPRD DIY. - Akurat.co/Atiek Widyastuti

Akurat.co, Jogja - Terhitung sejak 8 Maret 2024 lalu, DIY resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru. Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan (P3MKK).

Dalam Perda tersebut, menyebutkan Pemda DIY wajib mengalokasikan anggaran tahunan secara berkelanjutan. Termasuk optimalisasi bantuan keuangan khusus termasuk dana keistimewaan langsung ke Kalurahan/kelurahan.

Perda ini sendir dirancang untuk memperkuat desa dan juga mensinkronkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. "Namun, kuncinya pada saat itu adalah pemberian kewenangan," kata Arie Sujito selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni di UGM dalam forum diskusi wartawan unit DPRD DIY di Ruang Banggar Lantai II DPRD DIY, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: 2 Tahun Pemerintah Prabowo Gibran, Ribuan Mahasiswa Duduki DPRD DIY, Tuntut Pemerintah Lakukan Hal Ini!

Sebagai upaya meletakkan desa sebagai subjek baru dalam desentralisasi dalam perjalannya berhenti di tangan bupati.

Oleh karena itu, Undang-undang Desa dimaksudkan sebagai cara untuk membuat terobosan terobosan politik yang tujuannya adalah agar tidak berhenti di kabupaten.

Pada dasarnya, UU tersebut cukup visioner. Karena lagir dari pergulatan lama yang kemudian ditetapkan di akhir masa jabatannya Presiden SBY dan diterapkan di era kepemimpinan Jokowi.

Dan diketahui banyak sekali local champion, inovasi di tingkat desa. Hingga saat pandemi Covid-19, terjadi penyesuaian besar-besaran karena program negara untuk mengalokasikan desa.

Baca Juga: Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data

"Tapi sekali lagi, ada capaian yang cukup positif. Sekalipun desentralisasi itu tidak pernah berkurang, karena cara negara untuk mengontrol desa itu tetap dilakukan," jelasnya.

Hal itu ditangkap oleh DPRD DIY hingga akhirnya melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang P3MKK. Salah satu tujuannya, agar Keistimewaan Yogyakarta dapat bersanding dengan pembangunan desa.

Karena DIY termasuk kecil, hanya empat kabupaten dan satu kotamadya, maka penyesuaian sekaligus mengkonsolidasi antara regulasi itu diperlukan.

Apalagi sejak ada Undang-undang keistimewaan, tidak bisa diletakkan tanpa konsolidasi sehingga mengurangi potensi fragmentasi kebijakan.

"Jadi, tujuan utama Perda tentang P3MK sebetulnya adalah berupaya untuk memperkuat tata kelolanya. Sekaligus pembangunan dan welfare, kesejahteraan di level kalurahan dan lurah di wilayah DIY. Ini spiritnya kesana," jelasnya.

Baca Juga: Sleman Bakal Gelar PAW di 5 Kalurahan, Mana Saja?

Ia menegaskan, jika tata kelola itu bukan berarti membuat aturan memperumit. Melainkan peraturan itu turunan ya mestinya dia bisa mempermudah. Persis dulu dana desa itu dirancang untuk meng-empower karena konsekuensi dari kewenangan.

Jadi, ada rekognisi, otorisasi, lalu redistribusi. Pengakuan negara pada desa, kewenangan yang diberikan otorisasi, lalu redistribusi berupa dana desa.

Sejak awal penyusunan Perda, ia sudah mengingatkan agar spirit di awal ini disebutkan untuk memperkuat kapasitas desa dalam hal ini pemberdayaan.

Dan juga ruang lingkupnya itu meliputi kebijakan strategis, kemudian memfasilitasi, lalu koordinasi, kerja sama, sistem informasi bahkan situ lalu ada penguatan partisipasi serta pembinaan dan pengawasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.