Dosen UMY Ungkap Cara Gampang Kenali Kosmetik Berbahaya, Jangan Tergiur Harga Murah

Akurat.co,Jogja- Dosen UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc. Ph.D menjelaskan ciri-ciri produk kosmetik berbahaya.
Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap produk yang banyak beredar di marketplace.
Sabtanti juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur harga murah dari produk kencantikan tersebut.
Baca Juga: Soal Kuota Internet Hangus, Pakar UMY Ungkap Fakta Menarik Industri Telekomunikasi
Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY ini menjelaskan, salah satu hal yang dapat diperhatikan masyarakat adalah tampilan fisik produk kosmetik.
Cara mudah mengenali produk berbahaya
Kosmetik yang mengandung bahan pewarna berbahaya umumnya memiliki warna terlalu mencolok dan tampak lebih mengilap ketika terkena cahaya.
Selain itu, tekstur produk terkadang tidak tercampur dengan baik sehingga muncul gumpalan warna pada kosmetik.
Masyarakat juga perlu memerhatikan informasi yang tercantum pada kemasan produk.
Kosmetik yang aman umumnya memiliki informasi komposisi yang jelas serta nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, keberadaan nomor registrasi menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pengawasan sebelum dipasarkan.
“Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati," tuturnya dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (16/5/2026).
Selain memeriksa kemasan, Sabtanti mengimbau masyarakat untuk memperhatikan reaksi tubuh setelah menggunakan kosmetik tertentu.
Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Alasan Perempuan RI Sulit jadi Pemimpin
Jika muncul tanda-tanda seperti gatal, rasa panas, atau iritasi pada kulit, penggunaan produk sebaiknya segera dihentikan agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut.
Menurutnya, konsumen saat ini juga dapat memanfaatkan teknologi untuk memastikan keamanan produk kosmetik sebelum membeli.
BPOM telah menyediakan layanan dan aplikasi yang memungkinkan masyarakat memeriksa legalitas produk secara mandiri melalui telepon genggam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Meluncur, Ini Fitur Unggulannya untuk Liburan di Jogja
- 2DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
- 3392 Maba UP45 dapat Pembekalan Bela Negara
- 4DPRD DIY Berharap Menteri Keuangan Baru Pertimbangkan Pemangkasan Anggaran Daerah
- 5Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 6Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
- 7Jelang Derby, Kelompok Suporter PSIM dan PSS Sepakat Menjaga Keamanan
- 82 Atlet Tembak Asal Gunungkidul Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games ke-20
- 9Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 105 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara







